Jumat 05 Feb 2016 15:58 WIB

Takut Dipenjara, Menteri Yuddy Batal Angkat Guru Honorer K2

Rep: Wilda fizriyani/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan keterangan pers menyambut tahun 2016 di Gedung Kemenpan dan RB, Jakarta, Senin (4/1).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan keterangan pers menyambut tahun 2016 di Gedung Kemenpan dan RB, Jakarta, Senin (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengadakan pertemuan dengan Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I). Pertemuan ini membicarakan nasib pengangkatan guru honorer K2  di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (4/2).

Dari pertemuan tersebut, MenpanRB Yuddy Chrisnandi mengaku sangat memahami aspirasi para tenaga honorer k2. “Namun, tidak mudah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan tersebut,” kata Yuddy melalui keterangan pers, Jumat (5/2).  (Baca: Alasan Pemerintah tak Angkat Guru Honorer Dinilai Klasik).

Kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menjelaskan, banyak alasan yang menyebabkan pihaknya sulit mengakomodasi aspirasi para honorer k2. Penyebabnya karena kurangnya anggaran dan belum tersedianya payung hukum untuk pengangkatan mereka. Selain itu, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak pemerintah.

“Kalau saya terabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy. 

Dia juga menegaskan Kemenpan RB sudah berupaya mencari jalan keluar. Misal, lanjut dia, dengan mengupayakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu, membuat rencana penyelesaian dalam bentuk road map seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

Menurut Yuddy, dia sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi  yang bisa digunakan Menteri PANRB untuk dijadikam payung hukum menyelesaikan persoalan ini.  Namun pada hasilnya tidak ada jalan yang bisa ditemukan. 

Seperti diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung. Menurut Yuddy, keputusan Menteri tidak bisa melebihi peraturan pemerintah atau undang-undang. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement