Sabtu 07 Nov 2015 07:54 WIB

Para Guru Papua Desak Mendikbud Memudahkan Kebijakan

Kegiatan belajar mengajar di Papua Barat
Foto: antarafoto
Kegiatan belajar mengajar di Papua Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Jayapura, Papua berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan tidak mempersulit guru terkait hak-hak mereka, terutama para guru yang bertugas di wilayah perbatasan.

Ketua PGRI Kota Jayapura Rober J Betaubun, di Jayapura, Sabtu (7/11) mengemukakan jika ada surat keputusan (SK) dari kepala daerah setempat tetang jumlah guru, misalnya di wilayah perbatasan yang berhak menerima tunjangan perbatasan maka jumlah itu harus diakomodasi semuanya.

"Misalnya begini, SK walikota itu 50 orang guru, 50 guru itu harus dibayar. Di sini ada permasalahan yang pernah kita alami adalah diajukan 50 berdasarkan SK walikota yang nama ke luar untuk dibayarkan itu hanya 20 orang," ujarnya.

Sementara, lanjut dia, 30 guru lainnya bermasalah padahal mereka semua bertugas di daerah perbatasan RI-PNG di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Robert berharap, contoh seperti itu diharapkan tidak terulang kembali karena akan menciptakan permasalahan yang menimbulkan kecurigaan dari guru bahwa sengaja dihambat oleh pemerintah daerah setempat dan akhirnya mempengaruhi kinerja guru di daerah.

"Yang jelas, sebagai pengurus PGRI kita tidak ingin guru dicederai, hak-hak guru dikurangi, apalagi sebagai pengurus PGRI kita tidak ingin ada kebijakan-kebijakan yang melemahkan guru, kalau ada kebijakan melemahkan pasti kita koreksi," ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan lain diharapkan yang juga dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah mengenai hak- hak guru. Semisal tunjangan tunjangan profesi guru, itu syarat- syaratnya dipermudah sehingga tidak terkesan bahwa sistem terlalu rumit.

Dia melanjutkan, terkesan pemerintah daerah yang menghambat hak-hak guru dengan berbagai macam persyaratan, padahal karena sistem yang membuat sehingga seringkali terhambat percepatan pemberian tunjangan-tunjangan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement