Kamis 29 Oct 2015 20:17 WIB

Wajib Belajar 12 Tahun Terkendala Anggaran

Rep: c05/ Red: Muhammad Hafil
Kemendikbud
Kemendikbud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Gatot Subroto mengakui wajib belajar 12 tahun memiliki hambatan untuk diterapkan. Hal ini terkait dengan masalah anggaran pendidikan.

"Memang anggaran kita sudah mencapai sekitar Rp 400 triliun. Namun mesti diingat jika itu mesti dibagi bagi tak hanya untuk Kemendikbud saja," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (29/10).

Dia menyebutkan anggaran yang dipegang Kemendikbud hanya Rp 49 triliun. Dari situ masih juga dipotong untuk gaji guru dan pegawai. Makanya secara hitung hitungan memang sulit jika mesti berbicara wajib belajar 12 tahun. "Ini fakta biar semuanya clear," jelasnya.

Sebelumnya pada 7 Oktober 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review (JR) yang dilayangkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Dimana isinya menyatakan Pasal 6 ayat 1 UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Yakni wajib belajar hanya sembilan tahun. Padahal idealnya wajib belajar mestinya 12 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement