Senin 19 Oct 2015 16:00 WIB

Kemendikbud Siapkan Sosialisasi Sistem Orientasi

Rep: c13/ Red: Dwi Murdaningsih
  Siswa baru memakai berbagai atribut yang tidak sesuai dengan proses belajar mengajar ketika mengikuti Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) di SMK Yuppentek 1 Tangerang, Banten, Rabu (29/7).  (Antara/Widodo S. Jusuf)
Siswa baru memakai berbagai atribut yang tidak sesuai dengan proses belajar mengajar ketika mengikuti Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) di SMK Yuppentek 1 Tangerang, Banten, Rabu (29/7). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setiap tahun ajaran baru, siswa baru biasanya wajib melakukan kegiatan yang ada dalam Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB). Namun kegiatan ini ternyata selalu diwarnai kasus bullying dan perpeloncoan setiap tahunnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan tengah berupaya untuk menghentikan kasus bullying dan perpeloncoan tersebut. Untuk itu, Kemendikbud akan berusaha mengentikan kasus ini mulai tahun depan. "Semester depan Kemendikbud mulai melakukan sosialisasi sistem orientasi yang berbeda,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, Senin (19/10).

Selama ini, Anies mengaku pemerintah pusat maupun daerah nampaknya cenderungn mendiamkan praktik-praktik kekerasan atau perpeloncoan ketika MOPDB. Dengan demikian, praktik-praktik ini pun terbentuk menjadi sebuah kebiasaan. Karena itu, Kemendikbud mengusahakan untuk menghentikannya dengan melakukan sosialisasi tentang itu pada tahun depan.

Di tahun depan, kepala sekolah akan menjadi ujung tombak dalam menindak kasus kekerasan di sekolah. Mereka akan mengidentifikasi dan menindak kekerasan yang terjadi di sekolahnya masing-masing.

Sejauh ini, Anies mengungkapkan, Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran ke semua sekolah.  Surat itu untuk mengantisipasi perpeloncoan yang biasanya terjadi ketika MOPDB. Selain inspeksi mendadak, Anies mengatakan, Kemendikbud telah membuat laman khusus. Laman khusus ini akan menjadi wahana untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran MOPDB. Dengan demikian bisa ditindaklanjuti oleh Kemendikbud dan dinas pendidikan daerah nantinya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement