Selasa 29 Sep 2015 23:37 WIB

Kemendikbud Tegaskan TPG tidak Dihapus

Rep: C13/ Red: Yudha Manggala P Putra
Dana tunjangan guru rawan dikorupsi (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Dana tunjangan guru rawan dikorupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan  menghapus Tunjangan Profesi. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menerangkan, ini juga berlaku terhadap Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS).

“Keputusan itu didasarkan pada  amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” ujar Pranata di Jakarta melalui keterangan pers, Selasa (29/9). Menurut dia, TPG tahun 2016 tetap aman dalam APBD maupun APBD.

Pranata menjelaskan, pada pasa 14 di UU tersebut bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Mereka juga berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan mereka meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan tambahan lainnya.

Sejauh ini, Pranata menjelaskan,  terdapat anggaran sebesar Rp 73 trilyun untuk tunjangan profesi guru PNSD. Kemudian sekitar Rp 7 trilyun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).  “Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan DPR,” kata dia.

Selain menegaskan keberadaan anggaran tunjangan profesi guru, Kemendikbud pun akan memperbaiki skema penggajian bagi guru PNS. Ini dilakukan agar penggajian guru PNS bisa menjadi lebih layak. Dengan kata lain, ini akan berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menurut Pranata, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS. Hal ini dimaksudkan untuk bisa menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini, kata dia, akan dimasukkan ke dalam single salary PNS.

Untuk gaji pokok, Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Hal ini sesuai dengan pengaturan gaji yang tertera pada pasal 79 UU ASN. Oleh sebab itu, akan ada perbedaan gaji antar guru karena dihitung berdasarkan  golongan, masa kerja, dan resiko pekerjaan. Selain itu, gaji juga akan diberikan secara bertahap.

Berkenaan dengan skema tunjangan, Pranata menyatakan terdapat dua jenis pemberian tunjangan. Tunjangan itu, yakni  tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Menurut Pranata, tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sementara tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Ia menegaksan, tunjangan kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut. Sejauh ini, Pranata juga menambahkan, permasalahan tunjangan kinerja masih menunggu PP turunan dari UU ASN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement