Rabu 16 Sep 2015 21:51 WIB

Mahasiswa Korban PT Bermasalah akan Dipindahkan

Rep: c13/ Red: Karta Raharja Ucu
Menristekdikti Mohammad Nasir (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) mnyanyikn lagu Indonesia Raya jelng penandatanganan nota kesepahaman (Mou) di kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menristekdikti Mohammad Nasir (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) mnyanyikn lagu Indonesia Raya jelng penandatanganan nota kesepahaman (Mou) di kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membantu mahasiswa yang menjadi korban Perguruan Tinggi (PT) bermasalah. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir menyatakan akan memindahkan mereka ke PT yang lebih baik.

"Mahasiswa korban  PT yang  telah dibekukan akan dipindahkan ke PT yang lebih baik,” ungkap Nasir kepada wartawan di Gedung Pendidikan Tinggi (Dikti).

Nasir menjelaskan, mereka tetap akan dikenakan biaya jika dipindahkan ke PT yang lebih baik lainnya. Meski begitu, ia menegaskan Kemenristekdikti tetap membantu mahasiswa yang miskin.

Nasir juga menerangkan, Kemenristekdikti telah menerima data PT yang perlu dibina oleh Tim Evaluasi dan Pembinaan Pendidikan Tinggi. Sehingga, dia melanjutkan, PT tersebut dapat dipulihkan kembali kegiatan perkuliahannya.

Menurut Nasir, hal ini bisa terjadi karena selama ini pemerintah belum memaksimalkan tugas pembinaanya terhadap PT tersebut. Untuk itu, Nasir menjelaskan pihaknya akan memulai membina PT-PT dengan sistem pengelompokkan. Misal, dia menambahkan, pengelompokkan PT Swasta (PTS), PT yang baru dan sebagainya.

Setelah dikelompokkan, Nasir mengungkapkan ternyata ditemukan banyak masalah. Menurut dia, permasalah dosen yang paling banyak terjadi. Karena adanya masalah itu, Kemenristekdikti pun mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Nomor Induk Khusus dosen (NIKD) .

Sementara  untuk  PT yang tersinyalir  bermasalah, Nasir mengatakan,  akan segera ditindaklanjuti oleh tim evaluasi dan pembinaan. Ia mengatakan, upaya ini harus dilakukan mengingat dampak yang mereka berika. Menurut dia, SPT bermasalah jelas akan merusak marwah bangsa. Kemudian, tambah dia, dapat merugikan negara dan  melakukan pembohongan  kepada masyarakat. “Jika ada laporan, pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi , Kemristekdikti  Supriyadi Rustad menyatakan sekitar 50 PT bermasalah tersebar di seluruh daerah Indonesia. Misal, kata dia, terdapat PT yang mengeluarkan ijazah ilegal.

Selanjutnya, Supriyadi mengatakan ada PT yang menggunakan nomor ganda. Selain itu, terdapat pula PT dengan rasio dosen-mahasiwa yang tidak sesuai standar. Adapula PT yang tidak memiliki bangunan serta tidak memahami sistem pendidikan tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement