Jumat 04 Sep 2015 14:37 WIB

Sekolah di Samarinda akan Kembali ke Kurikulum 2013?

Kurikulum 2013 (2013)
Foto: Republika/Mardiah
Kurikulum 2013 (2013)

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA -- Sekolah-sekolah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, siap kembali menerapkan Kurikulum 2013 seperti yang pernah dilakukan pada 2014, apabila pemerintah pusat memang mewajibkan semua sekolah menerapkan K-13 pada 2016.

"Sekolah-sekolah yang menerapkan K-13 untuk saat ini merupakan sekolah 'piloting' (percontohan) yang ditetapkan pusat, tetapi jika pusat mengharuskan pada 2016 semua sekolah harus menerapkan K-13, kami siap saja," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin di Samarinda, Jumat.

Pada tahun ajaran 2013/2014, lanjut dia, sebenarnya seluruh sekolah di Samarinda sudah pernah menerapkan K-13. Namun, kemudian program itu dihentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga banyak sekolah yang kembali ke Kurikulum 2006 atau KTSP.

Sedangkan bagi sekolah percontohan tetap melanjutkan penerapan K-13, termasuk sekolah non-piloting yang sudah siap.

Penghentian K-13 oleh menteri karena situasi saat itu banyak sekolah non-piloting yang belum siap sepenuhnya atau banyak guru yang menilai penerapannya terlalu mendadak.

Menurut Asli, K-13 lebih unggul ketimbang kurikulum sebelumnya, sehingga kalau kembali diterapkan tentu akan berdampak baik terhadap sekolah, apalagi tidak ada syarat yang krusial untuk melaksanakannya.

Keunggulan K-13 antara lain materi pembelajaran berbasis pada fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika atau penalaran tertentu, bukan sebatas kira-kira, khayalan atau legenda.

Kemudian mampu mendorong dan menginspirasi siswa berpikir secara kritis, analistis dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan materi pembelajaran.

Keunggulan lainnya adalah mendorong dan menginspirasi siswa mampu memahami, menerapkan, dan mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespon materi pembelajaran.

Sebelumnya, Mendikbud Baswedan mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan dari semua provinsi, keputusan sidang kabinet menyebutkan bahwa K-13 diimplementasikan di luar sekolah "pilot project" mulai tahun pelajaran 2015/2016.

Sedangkan untuk sekolah dasar, Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan pada 2016 semua SD harus menerapkan K-13, sehingga semua daerah harus berupaya memenuhinya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement