Selasa 28 Jul 2015 17:15 WIB

SMA Negeri di Malang Terapkan Sistem Kredit Semester

Siswa SMA (ilustrasi)
Siswa SMA (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Sekolah menengah atas negeri di Kota Malang pada tahun ajaran 2015/2016 mulai menerapkan sistem pendidikan ala mahasiswa, yakni menggunakan sistem kerdit semester, sehingga siswa bisa menuntaskan pendidikannya di SMA hanya empat atau lima semester.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Malang Tri Suharno, Selasa, mengatakan bahwa penentuan kelompok kecepatan belajar tersebut setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB), siswa yang diterima langsung melakukan psikotes.

"Hasil psikotes tersebut juga sebagai alat ukur untuk menentukan minat siswa terhadap jurusan yang ada di sekolah bersama nilai ujian nasional (UN) dan rapor sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelompok kecepatan belajar siswa," ujarnya.

Tri menambahkan bahwa pengelompokan peminatan akan dilakukan selama dua pekan dan selanjutnya dilakukan pengelompokan berdasarkan jurusan dan kecepatan belajar.

Dari nilai gabungan dari psikotest, UN dan rapor di SMP tersebut akan diperoleh rata-rata indeks prestasi (IP) siswa.

Siswa dengan IP di atas 3,66 dapat menempuh pendidikan sebanyak 70 jam pelajaran atau pola empat semester. Untuk pola empat semester ini minimal satu kelas diikuti oleh 20 siswa.

Pola empat semester diperkirakan hanya untuk jurusan IPA sebanyak satu kelas, sedangkan pola lima semester untuk jurusan IPA sebanyak empat kelas, dan pola enam semester satu kelas, sedangkan kelompok IPS dan Bahasa didominasi pola lima dan enam semester.

Lebih lanjut, Tri mengatakan pembelajaran dengan pola sistem kerdit semester (SKS) ini menggunakan sistem kontinyu. Oleh karena itu, penetapan pola pembelajaran ditentukan pada awal masuk dengan diadakan psikotes dan memampatkan pelajaran enam semester untuk bisa di tuntaskan selama empat atau lima semester.

Penentuan penilaian yang menentukan pola pebelajaran tersebut, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah, menjelaskan konsep dan strategi penerapan SKS di SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.

Dalam lampiran tersebut dijelaskan tentang kebijakan, konsep, dan prinsip penyelenggaraan SKS di sekolah.

Untuk siswa yang mendapat IP 2,67 sampai 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran atau enam semester, IP 3,34 sampai 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran atau lima semester, dan IP 3,66 lebih bisa mengambil beban belajar empat semester.

"Hanya saja penentuan pola pembelajaran yang akan ditempuh siswa tetap melalui tahapan yang panjang," katanya.

Setelah diadakan psikotes, lanjut dia, peminatan yang didapatkan dan hasil IP akan dikonsultasikan kepada orang tua. Pasalnya, belum tentu orang tua setuju dengan saran peminatan dari sekolah yang digunakan sebagai penjurusan.

Selain ada peminatan khusus, siswa juga akan menempuh pendidikan lintas minat yang telah diisi pada saat daftar ulang setelah dinyatakan diterima sebagai siswa baru di sekolah bersangkutan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement