REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, PGRI meminta pemerintah dan pemerintah daerah segera mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) sebelum lebaran.
"Dana sudah tersedia, guru yang akan dibayar juga sudah jelas. Maka segera berikan hak guru tersebut," kata Sulistiyo, Selasa, (7/7).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 Pasal 21 Ayat (1) disebutkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah dilaksanakan setiap triwulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada Juni, triwulan III pada September, dan triwulan IV pada bulan November.
"TPG triwulan II paling lambat harus dibayar Juni 2015. Ini sudah bulan Juli, maka harus segera dibayarkan, baik guru di bawah Kemendikbud, Kemenag, baik PNS maupun non PNS," ujar Sulistiyo.
Sisa TPG tahun 2014 yang belum dibayarkan, misalnya untuk para guru TK non PNS yang masih sisa lima bulan harus dibayar pada tahun 2015. PGRI menerima banyak pengaduan sebab pembayaran TPG tahun ini lebih jelek dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Banyak masalah yang berkaitan dengan jumlah jam mengajar, mutasi guru, jumlah siswa, linieritas yang harus diselesaikan," kata Sulistiyo.
Guru yang sakit keras sehari, ujar dia, masak TPG-nya tidak dibayarkan. Hal itu tidak manusiawi.
"Guru SD yang mengajar di daerah terpencil siswanya kurang dari 20 juga tidak bisa menerima TPG. Siapa yang akan mau mengajar di daerah terpencil, kalau begitu caranya," ujarnya.
Pemerintah dan pemerintah daerah, lanjutnya, juga perlu memikirkan nasib guru honorer. "Sembari menata sistem kepegawaian dan kesejahteraannya, pikirkan nasib mereka menjelang lebaran ini di mana harga-harga semakin mahal."