Selasa 30 Jun 2015 19:04 WIB

Kemendikbud Diminta Benahi Regulasi

Rep: c13/ Red: Muhammad Hafil
Guru di sekolah SD
Guru di sekolah SD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diminta untuk melakukan pembenahan regulasi. Permintaan ini diutarakan oleh sejumlah asosiasi guru dan penggiat guru pada pertemuan mereka dengan Kemdikbud di Gedung A Kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (29/6).

“Kita diminta untuk membenahi regulasi oleh mereka,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Supranata, Senin (29/6) malam.

 Pranata  menyatakan kesiapannya dalam menerima  permintaah yang diajukan sejumlah perwakilan asosiasi dan penggiat pendidikan. Menurutnya, pihaknya ekana berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan sejumlah pembenahan regulasi pendidikan.  Lagipula, kata dia, pembenahan regulasi juga menjadi salah satu prioritas utama Ditjen GTK dalam upaya peningkatan kompetensi guru.

Pranata mengakui banyak sekali pendapat tersebut dikeluarkan oleh para tamu undangan itu. Pranata memaparkan, mereka menilai banyak hal yang tidak sesuai dari regulasi tersebut di lapangan. Mereka merasa, tambah dia, terdapat sejumlah regulasi pendidikan menjadi kendala dalam upaya mereka  dalam meningkatkan kompetensi guru.

Mengenai pembenahan regulasi, Pranata berpendapat memang perlu ada tindakan ini. Menurutnya, pihaknya akan kesulitan juga apabila tidak ada pembenahan regulasi. Dalam hal ini, dia melanjutkan, untuk mencapai tujuan masyarakat Indonesia terutama dunia pendidikan, yakni peningkatan kompetensi guru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement