Jumat 19 Jun 2015 17:12 WIB

Pendaftar PPDB Siswa Miskin Membeludak

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang petugas pos menunjukkan cara pengisian formulir kepada seorang siswa SD untuk pencairan dana Beasiswa Miskin (Ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang petugas pos menunjukkan cara pengisian formulir kepada seorang siswa SD untuk pencairan dana Beasiswa Miskin (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Siswa yang mendaftar pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) lewat jalur bina lingkungan (Biling) sejumlah sekolah negeri di kota Bandar Lampung, meningkat drastis dari tahun sebelumnya. Tercatat pendaftar biling siswa miskin sudah mencapai 16.400 siswa, sedangkan yang akan diterima hanya 12.920 siswa.

Panitia PPDB jalur biling sudah membuka pendaftaran 1-5 Juni, dan pihak sekolah sudah melakukan verifikasi mulai 6-19 Juni 2015. Pengumuman PPDB siswa Biling akan dilakukan pada 20 Juni mendatang di sekolah masing-masing, mulai tingkat SMP, SMA dan SMK. Selama masa itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Bandar Lampung menerima pengaduan dan keluhan dari masyarakat terkait penyimpangan yang terjadi.

Kepala Disdik Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, Jumat (19/6),  membenarkan terjadi lonjakan pendaftar siswa biling tahun ini. Jumlah pendaftar yang membeludak ini sempat membuat pihak disdik dan sekolah kewalahan, untuk memverifikasinya. "Terjadi lonjakan pendaftar, namun siswa yang diterima jelas dari keluarga yang miskin yang butuh bantuan pendidikan," kata Sukarma.

Untuk mengantisipasi lonjakan pendaftar siswa biling, pihak disdik dan sekolah mengetatkan aturan dengan melihat pemerataan siswa biling dan melakukan verifikasi yang akurat ke tempat tinggal siswa yang bersangkutan. Selain itu, untuk memenuhi kuota siswa biling, dimungkinkan juga akan menambah ruang kelas tambahan.

Program PPDB melalui jalur Biling ini merupakan program unggulan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN selama dua tahun terakhir. Siswa biling diambil dari keluarga miskin atau tidak mampu yang bertempat tinggal di sekolah yang dituju. Berdasaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Program Bina Lingkungan, tersebut kuota biling hanya 30 persen. Namun, setiap PPDB terjadi penambahan kuota menjadi 50 persen hingga 70 persen pada masing-masing sekolah.

Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Imam Santoso meminta Pemkot Bandar Lampung segera merevisi perda tersebut, agar pelaksanaan PPDB program Biling tidak menyalahi aturan. Tingginya kuota biling ini menyebabkan banyaknya keluhan dari pihak sekolah, karena harus melayani siswa yang berlebihan dari siswa yang diterima melalui jalur PPDB reguler. Sedangkan PPDB reguler ini akan pada 29 Juni sampai 4 Juli 2015.

"Kami sudah minta Pemkot revisi perda tersebut,"  katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement