Kamis 11 Jun 2015 19:08 WIB

Mendikbud: Guru yang Pakai Ijazah Palsu tak Boleh Mengajar

Ijazah palsu (ilustrasi)
Ijazah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menyatakan para guru yang ketahuan menggunakan ijazah palsu, tidak boleh mendidik di ruang kelas.

"Saya rasa semua yang menggunakan ijazah palsu itu tidak berhak berada di tempat mengajar," katanya di Magelang, Kamis (11/6).

Pernyataan itu disampaikan Mendikbud usai mengumumkan indeks integritas Ujian Nasional SMP secara nasional di SMP Negeri 1 Magelang. SMPN 1 Kota Magelang merupakan peraih indeks integrtas UN terbaik, yakni mencapai 97,12 dengan nilai rata-rata UN 93,53.

"Mau mendidik jangan pakai ijazah palsu. Siapa pun yang menggunakan palsu-palsu itu jangan berada di ruang kelas," katanya.

Ia menuturkan ruang-ruang kelas sekolah harus diisi orang-orang yang berintegritas. "Ujian saja diuji integritasnya, maka ruang-ruang kelas harus diisi pendidik yang berintegritas," katanya.

Namun, katanya, semua itu harus menunggu daftar sekolah atau institusi mana saja yang mengeluarkan ijazah palsu. "Begitu Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan daftar institusi yang dimaksud maka akan dilakukan pengecekan, siapa saja yang menggunakan sekolah atau institusi yang mengeluarkan ijazah palsu itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement