Sabtu 23 May 2015 10:52 WIB

Menristekdikti Akan Laporkan PTS yang Jualbelikan Ijazah

Rep: c13/ Red: Esthi Maharani
Menristek Dikti Mohamad Nasir
Foto: Antara
Menristek Dikti Mohamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir menegaskan akan melaporkan Perguruan Tinggi yang melakukan jual-beli ijazah. Menurut M Natsir, PT yang terbukti melakukan tersebut akan dilapor dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kalau terbukti, saya akan laporkan mereka ke Polisi dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujar M Natsir, Jumat (22/5).

Menurutnya, pemalsuan ijazah sama dengan tindak pidana dan kriminalitas sehingga harus diberikan sanksi tegas. Ia mengatakan mendapatkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan keberadaan sejumlah perguruan tinggi yang diduga memperjualbelikan ijazah.

Meski awalnya tak percaya, tetapi penyelidikan harus dilakukan untuk mendapatkan kebenaran. Sejauh ini ada dua perguruan tinggi swasta yang diperiksa yakni STIE Adhy Niaga yang terletak di Jl Sudirman, Kranji Bekasi dan University of Berkley Michigan America yang terletak di Lantai 2 Gedung Yarnati, Jl Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

Menristekdikti mengungkapkan, penyelidikan terhadap dua PTS tersebut mengindikasikan adanya kasus jual beli ijazah. Menurutnya, kedua universitas tersebut memiliki hal yang menyimpang dari peraturan seharusnya.

Natsir mengatakan, STIE Adhy Niaga tidak memiliki konsep SKS yang sesuai dengan peraturan. Menurutnya, terdapat satu program studi (prodi) yang menyiapkan SKS di bawah 40 untuk mendapatkan gelar di PTS tersebut.

Natsir menyatakan, jumlah SKS yang diterapkan STIE tersebut itu tidak benar. Menurutnya, pada peraturan menteri, PTS harus menerapkan 122 hingga 160 sks untuk bisa meluluskan mahasiswanya pada satu prodi.

Selain itu, pada kasus University of Berkley Michigan America, Natsir mengungkapkan PTS ini juga dinilai bermasalah. Penyebabnya, ujar dia, PTS ini tidak memiliki izin sebagai PTS melainkan lembaga kursus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement