Rabu 06 May 2015 21:16 WIB

4 Mei Diusulkan Jadi Hari Pelajar

Rep: c38/ Red: Dwi Murdaningsih
Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kiri) Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kedua kanan) bersama Ketum PB Pelajar Islam Indonesia (PII) Randi Muchariman (tengah) dipasangkan ulos pada Muktamar Nasional ke-29 PII, di Medan, Sumatera Utara, Senin (4/5).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kiri) Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kedua kanan) bersama Ketum PB Pelajar Islam Indonesia (PII) Randi Muchariman (tengah) dipasangkan ulos pada Muktamar Nasional ke-29 PII, di Medan, Sumatera Utara, Senin (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelajar Islam Indonesia (PII) dalam Musyawarah Nasional XXIX mengusulkan adanya peringatan Hari Pelajar setiap tanggal 4 Mei. Mereka juga mengusulkan nama dan falsafah pendidikan Indonesia harus konstitusional.

“Hari Pelajar ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia benar-benar peduli dan menempatkan pelajar pada tempatnya,” ujar Randy Muchariman, Ketua Umum PB PII, (6/5).

Randi beralasan, tanggal 4 Mei merupakan tonggaknya para pelajar Indonesia bangkit melawan dampak buruk pendidikan Belanda. Pendidikan Belanda yang sekuler itu dia katakan ikut memecah para pelajar Indonesia menjadi pelajar agama dan pelajar umum.

“Tanggal 4 Mei itu adalah tonggak persatuan pelajar. Para pelajar memahami kesadaran dan cita-cita sesungguhnya dari bangsa Indonesia. Pada 4 Mei 1947, Pelajar Islam Indonesia (PII) berdiri,” tambahnya.

Selain menggagas Hari Pelajar setiap 4 Mei, PII juga mengusulkan nama dan falsafah pendidikan Indonesia. “PII mengusulkan Pendidikan yang Adil dan Beradab. Selama ini harus diakui, nama dan falsafah pendidikan Indonesia belum jelas. Kurikulum 2013, pendidikan karakter, CBSA, KTSP, dan lain-lain. Itu tidak menunjukkan kualitas dan keluhuran budaya bangsa yang tinggi dan orisinal.”

Ia berharap, Pancasila dapat dilaksanakan sebagaimana seharusnya sebagai salah satu janji bangsa. Randy menyatakan jika tindak lanjut atas usulan ini akan disampaikan dan ditindaklanjuti bersama DPR/MPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement