Sabtu 28 Feb 2015 07:25 WIB

Guru Non-S1 Terancam tak Boleh Mengajar

Guru mengajar di kelas.  (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Belasan ribu guru di Provinsi Maluku yang belum mendapatkan gelar pendidikan strata satu (S1) terancam tidak mendapatkan izin mengajar.

"Dari 30 ribu lebih jumlah guru di Maluku, hanya sekitar 55 persen yang sudah S1 dan sisanya 12 ribu guru belum memiliki kualifikasi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 43 Tahun 2005 tentang guru dan dosen," kata Ketua komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid, Jumat (27/2).

Menurut dia, ada keharusan menyelesaikan tuntutan Undang-Undang yang berhubungan dengan guru dan dosen terkait peningkatan kompetensi kualifikasi dari Diploma (D1) dan D3 ke S1.

Maka sampai Desember 2015, Suhfi mengatakan sudah harus dipastikan para guru berkualifikasi S1. Bagi guru yang tidak berkualifikasi S1 tidak diwajibkan mengajar.

"Kemudian legalitas peningkatan golongannya akan mentok hanya pada golong III D dan tidak bisa naik terus ke IV A," katanya.

Bila tidak bisa mengajar lagi karena persoalan strata pendidikan, maka mereka akan ditempatkan pada tenaga administratif non-kependidikan atau non-pengajar.

"Saya tidak tahu model yang dikembangkan  untuk memungkinkan para guru yang belum mendapat gelar S1, tetapi di provinsi kita dorong anggarannya," ujar Suhfi.

Untuk tingkat pusat, ada institusi yang namanya lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) yang memiliki kewajiban untuk fungsi pengalokasian anggaran peningkatan kompetensi kualifikasi S1.

Dia juga mengaku akan bertemu menteri pendidikan untuk mengusulkan pola baru agar  kualifikasi mereka bisa ditingkatkan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement