Sabtu 21 Feb 2015 18:22 WIB

KPAI Minta Siswa yang Terlibat Pengeroyokan Didampingi

Rep: c 01/ Red: Indah Wulandari
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI--Kasus pengeroyokan yang melibatkan Erick (32 tahun) dan beberapa siswa SMAN 3 Jakarta berujung pada pemberian sanksi skorsing 39 hari. 

Mengingat para siswa yang diberi sanksi akan menghadapi Ujian Nasional, Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar sekolah memberi pendampingan.

"Kami imbau agar sekolah memberi pendampingan kepada siswa yang dihukum," ujar Komisioner KPAI Susanto, Sabtu (21/2).

Susanto menilai, pendampingan ini diperlukan karena lima siswa yang semula enam orang yang diskorsing tidak bisa ke sekolah untuk belajar seperti biasa dalam menghadapi Ujian Nasional (UN). 

Sanksi selama 39 hari terhadap siswa PRA, AEM, EMA, MRPA dan PC mulai dilaksanakan pada 11 Februari lalu hingga 10 April mendatang. 

Sedangkan kelima siswa kelas 3 tersebut akan menghadapi UN pada 9-16 Maret, serta UN pada 13-15 April mendatang.

Terkait hal ini, Susanto mencontohkan guru SMAN 3 Jakarta bisa melakukan kunjungan ke rumah siswa yang diberikan sanksi. Dalam kunjungan tersebut, guru bisa memberikan bimbingan persiapan UN. Susanto menyerahkan urusan teknis terkait pendampingan belajar ini kepada pihak sekolah.

Hal terpenting yang perlu diperhatikan, menurut Susanto, ialah hubungan yang dibangun antara sekolah dan siswanya. Ia menyatakan dengan terciptanya hubungan yang baik antara sekolah dan siswa, maka tindak kekerasan bisa diminimalisasi.

"Perlu safety system sekolah ramah anak ," lanjut Susanto.

Sebelumnya, Erick diduga melakukan aksi yang dapat dikategorikan sebagai premanisme terhadap salah satu siswa SMAN 3 Jakarta, EMA, serta dugaan tindak asusila terhadap siswi HJP. Setelahnya terjadi aksi kekerasan antara Erick dan beberapa siswa SMAN 3 Jakarta tersebut. 

Akibat insiden ini, enam siswa yaitu HJP, PRA, AEM, EMA, MRPA dan PC dijatuhi sanksi skorsing 39 hari dan tidak boleh berada di area sekolah dalam radius 2 kilometer.

Kemudian, sanksi terhadap siswi HJP dicabut karena terbukti tidak terlibat, dan sanksi untuk dua siswa diringankan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement