REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Salah satu perubahan peraturan Ujian Nasional (UN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa UN dapat ditempuh beberapa kali.
Hal itu bertujuan agar peserta didik dapat memperbaiki pencapaian terhadap standar.
"Mungkin yang dimaksud itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik guna memperoleh nilai kelulusan yang diharapkan. Sehingga, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk bisa masuk di PTN," tutur pengamat pendidikan Arief Rahman, Senin (26/1).
Pengulangan tersebut, ujarnya, tidak semata-mata hanya melakukan pengulangan tes saja. Tapi, harus diperhatikan pula teori yang digunakan untuk pengulangan itu.
Ia mencontohkan, ada seorang siswa kelas XII SMA yang nilai UN mata pelajaran Matematika mendapatkan skor 5. Tapi, orang tua menginginkan anaknya mendapatkan nilai sehingga itu harus melakukan pengulangan UN mata pelajaran Matematika.
Namun, yang sering terlupa alasan dibalik mendapatkan nilai itu. Besar kemungkinan kemampuan peserta didik itu tidak pada mata pelajaran Matematika melainkan mata pelajaran lainnya.
"Sehingga, meskipun melakukan pengulangan UN hasilnya tetap akan sama. Nilai Matematika yang diperoleh peserta didik itu akan tetap kecil. Mengingat bahwa standar nilai sekolah dengan standar nilai nasional berbeda," jelasnya.
Arief menjelaskan, nilai standar sekolah dapat ditentukan oleh pihak sekolah. Sedangkan, nilai standar nasional memang sudah ditetapkan secara nasional. Padahal, siswa belajar dituntun untuk memahami konsep bukan dipaksa memahami konsep mata pelajaran.