Senin 12 Jan 2015 17:09 WIB

Kemenag Lanjutkan Penerapan K-13

Rep: c 03/ Red: Indah Wulandari
Kurikulum 2013 (2013)
Foto: Republika/Mardiah
Kurikulum 2013 (2013)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama RI memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan Kurikulum 2013 kepada sekolah-sekolah baik SD, SMP, dan SMA untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran Dirjen Pendis untuk pelaksanaan PAI ini, bahkan untuk madrasah itu sudah ada peraturan Menag untuk melanjutkan K-13,”  tutur Direktur Pendidikan Agama Islam, Amin Haedari, Senin (12/1).

Melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen nomor SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang implementasi K-13. Langkah itu diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 Tentang pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013.

Dalam Permendikbud tersebut, ujar Amin, K-13 tidak dinyatakan diberhentikan, melainkan ditangguhkan pemberlakuannya. Selain itu berdasarkan pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

Status mata pelajaran PAI yang tidak termasuk ke dalam mata pelajaran Ujian Nasional (UN), melainkan hanya ujian sekolah membuat penyelenggaraan dan penilaiannya tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing. 

“K-13 substansinya tidak banyak berubah yang sedikit berubah itu adalah pendekatan-pendekatan pembelajarannya, dan itu bagus, itu juga dikembangkan karena pola materi agama tidak berubah,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement