Rabu 26 Nov 2014 03:15 WIB

DPR: Anggaran Penelitian di Kemenristek Dikti Belum Diputuskan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Erdy Nasrul
 Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir
Foto: Antara/Wahyu Putro A/Rei
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, anggaran penelitian untuk Kemenristek Dikti belum diputuskan hingga saat ini. Sebab pemerintah saat menggabungkan Kemenristek dengan Dikti saja tidak berkomunikasi dengan DPR terlebih dulu. "Seharusnya saat pemerintah mau menggabungkan Kemenristek dengan Dikti, mereka berdiskusi dengan kami. Ini pemerintah main ambil keputusan sendiri,"kata Ferdi, Senin, (25/11).

Padahal  kalau menyangku penggabungan dua kementerian berkaitan dengan anggaran. "Bagaimana mau dianggarkan kalau pemerintah tidak menyambangi kami, ini lucu,"ujarnya.

Apalagi, terang Ferdi, anggaran untuk penelitian di Kemenristek dan penelitian di Dikti saat bersama Kemendikbud itu berbeda. Kalau penelitian di Dikti yang masih dengan Kemendikbud digunakan untuk penelitian yang bersifat menambah wawasan dosen, penelitian pengabdian kepada masyarakat, penelitian mahasiswa, penelitian  dosen untuk menambah nilai kredit guna kenaikan pangkat dosen.

Sedangkan penelitian di Kemenristek bersifat penelitian untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Antara lain peningkatan mutu suatu produk dengan inovasi teknologi.  "Intinya penelitian di Kemenristek dan di Dikti saat masih bersama Kemendikbud itu sifatnya berbeda. Makanya anggarannya juga beda,"kata Ferdi.

Untuk anggaran penelitian di Dikti saat masih bersama Kemendikbud yang diputuskan untuk anggaran tahun 2015 sekitar 40 triliun. Namun ini termasuk belanja pegawai, tunjangan dosen. "Makanya sekarang saat digabung dengan Dikti dan Kemenristek, anggarannya harus diubah. Ini yang masih membuat bingung, apalagi pemerintah tidak mengajak kami bicara untuk membahas anggaran ini,"kata Ferdi.

Sementara itu, Politisi dari Fraksi PAN, Nasrullah  yang pernah menjabat sebagai anggota komisi X DPR RI menyayangkan sikap pemerintah yang kekanak-kanakan. Seharusnya pemerintah saat menggabungkan Kemenristek dengan Dikti mengajak DPR berdiskusi terlebih dahulu.

Penggabungan kedua lembaga ini berpengaruh pada anggaran dana penelitian. "Kalau pemerintah membuat anggaran penelitian sendiri tanpa melibatkan DPR ini sama saja menyalahi hukum,"kata Nasrullah.

Kalau Presiden Jokowi sampai melarang menteri-menterinya rapat dengan DPR ini merupakan kesalahan. Sebab anggaran yang dikeluarkan oleh kementerian itu harus diputuskan bersama DPR.

"Mengurus negara itu ada aturannya. Tidak bisa seenaknya sendiri,"ujar Nasrullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement