Ahad 19 Oct 2014 08:14 WIB

Sekolah Ini Terapkan Denda kepada Siswa yang Langgar Aturan (1)

Rep: lilis/ Red: Damanhuri Zuhri
Siswa SD (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Seno S
Siswa SD (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sekolah dasar negeri (SDN) Margadadi IV Kabupaten Indramayu menerapkan sanksi berupa denda kepada siswa yang melanggar aturan disiplin sekolah. Aturan itupun diterapkan tanpa pandang bulu.

Kepala SDN Margadadi IV, Zahara Aini menjelaskan, penerapan sanksi berupa denda uang merupakan langkah terakhir untuk menerapkan kedisiplinan di kalangan anak didiknya. Pasalnya, sejumlah upaya yang sebelumnya dilakukan, tetap tak membuahkan hasil secara optimal.

‘’Tujuan (penerapan sanksi denda) bukan karena uangnya. Tapi memang tidak ada cara lain,’’ ujar Zahara, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (18/10).

Ia menjelaskan, selama ini, berbagai pelanggaran disiplin dilakukan para siswanya. Di antaranya, perkelahian di antara teman sekelas maupun dengan adik/kakak kelas mereka. Bahkan, perkelahian yang diawali saling ejek antarsiswa tersebut sering terjadi di sekolah tersebut.

Selain itu, lanjut Zahara, banyak siswanya yang terlambat masuk sekolah dan tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR) yang diberikan masing-masing guru.

Ada pula siswa yang memecahkan pot bunga milik sekolah dan mencuri barang berharga milik temannya, namun tidak mau secara jujur dan berani untuk mengakuinya.

‘’Bahkan, gejala yang mengarah pada pelecehan seksual juga sudah mulai tampak, meski baru sebatas secara verbal,’’ tutur Zahara.

Ia mengaku sangat prihatin dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan siswanya. Sebagai seorang pendidik, dia merasa bertanggung jawab untuk mendidik dan meningkatkan mutu pendidikan para siswanya agar menjadi anak yang disiplin, mandiri dan berakhlak mulia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement