Rabu 15 Oct 2014 14:36 WIB
satpol pp gunduli pelajar

Bolos Sekolah Digunduli Satpol PP, Ini Komentar LBH Anak

Satpol PP (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Aceh menyesalkan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di Aceh Barat Daya yang menggunduli pelajar yang kedapatan membolos sekolah.

"Kami menyesalkan tindakan penggundulan tersebut dan mempertontonkan mereka ke hadapan publik," kata Program Manajer LBH Anak Aceh Rudi Bastian di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, Satpol PP Aceh Barat Daya menggunduli belasan pelajar SMA dan SMP di daerah itu yang kedapatan membolos sekolah, Selasa (14/10). Penggundulan tersebut sebagai bentuk pembinaan terhadap mereka.

Menurut Rudi Bastian, tindakan Satpol PP tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebab, tindakan tersebut mengarah pada fisik si anak.

Rudi Bastian mengatakan, Pasal 23 UU Nomor 23 Tahun 2002 menegaskan anak harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artinya, pembinaan yang mengarah pada tindakan terhadap fisik tidak dibenarkan.

"Dengan demikian, jelas bahwa tindakan menggunduli rambut anak dengan dalih pembinaan tidak dibenarkan dan bertentangan dengan semangat undang-undang perlindungan anak," kata dia.

Ditambah lagi, sebut dia, cara mempertontonkan anak-anak yang digunduli tersebut ke hadapan publik merupakan sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir karena tidak menghargai harkat dan martabat anak selaku manusia.

"Jika dikaji lebih jauh, tindakan Satpol PP tersebut jelas melawan hukum dan bisa diproses secara hukum, meski maksud menggunduli tersebut ingin melakukan pembinaan terhadap mereka," kata dia

Oleh karena itu, kata dia, LBH Anak Aceh berharap ke depan tindakan pembinaan terhadap anak lebih mengedepankan cara-cara yang bijak, sehingga tidak melahirkan beban mental kepada anak.

"Apa yang dilakukan Satpol PP Aceh Barat Daya ini harus dievaluasi, sehingga tidak menjadi bumerang di kemudian hari. Selain itu, pembinaan di sekolah juga harus ditingkatkan, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi," kata Rudi Bastian.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement