Rabu 01 Oct 2014 17:17 WIB

Rentan DO, KPAI Kritik Sistem Poin SMA 70 Jakarta

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Seorang petugas sekolah menempelkan kartu peserta Ujian Nasional (UN) SMA/MA tahun pelajaran 2011/2012 di tiap-tiap ruang kelas di SMAN 70, Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (12/4).
Foto: Republika/Prayogi
Seorang petugas sekolah menempelkan kartu peserta Ujian Nasional (UN) SMA/MA tahun pelajaran 2011/2012 di tiap-tiap ruang kelas di SMAN 70, Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--SMAN 70 Jakarta menerapkan sistem poin pelanggaran. Setiap pelanggaran yang dilakukan siswa  dikenakan poin, jika poin telah melewati batas maksimal maka siswa menerima hukuman, salah satunya  dikeluarkan dari sekolah.

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai, sistem poin pelanggaran tersebut  membuat orangtua siswa dan para pengurus komite sekolah khawatir dan takut kalau para siswa SMAN 70 ke depan juga mengalami hukuman drop out (DO) tersebut.

"Sebab 13 siswa SMAN 70 sudah dikeluarkan akibat perilaku bullying dan akumulasi pelanggaran poin lain,"ujarnya, (1/10).

Sistem poin pelanggaran, kata Susanto, membuat anak rentan untuk dikeluarkan. Oleh karena itu  KPAI segera merekomendasikan kepada Kepala Sekolah SMAN 70 untuk  memastikan tidak ada lagi kekerasan dalam proses belajar mengajar.

"Surat rekomendasi untuk kepsek sendiri sudah ada, tinggal ditandatangani  Ketua KPAI. Insya Allah besok sudah dikirimkan,"ujarnya.

Terkait nasib ketigabelas anak tadi, Susanto memastikan semuanya telah dipindahkan ke sekolah lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement