Jumat 05 Sep 2014 19:33 WIB

SMA Negeri Ini Dilarang Terbitkan Ijazah bagi Siswanya, Loh Kok?

Rep: c57/ Red: Bilal Ramadhan
Ijazah (Ilustrasi)
Ijazah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI TIMUR-- Kepala bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Ali Fauzi, menyatakan SMA Negeri 18 Bekasi tidak boleh mengeluarkan ijazah karena masih berstatus Unit Sekolah Baru (USB).

"Setiap Unit Sekolah Baru (USB) atau Persiapan seperti SMA Negeri 18 Bekasi tidak boleh mengeluarkan ijazah,"  tutur Ali saat dihubungi Republika dari Lombok, Jumat (5/9) malam.

Peraturannya, lanjut Ali, setiap sekolah USB tdk boleh mengeluarkan ijazah. SMA Negeri 18 Bekasi masih berstatus USB.nSaat ini, katanya, Disdik Pemkot Bekasi sudah menyiapkan lahan untuk SMA Negeri 18 Bekasi dengan luas sekitar 5.000 meter persegi. Areal seluas itu dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan bangunan sekolah tingkat SMA.

"Namun, bangunan itu masih terkendala proses administrasi. Jadi, saat ini sedang kita sedang persiapkan administrasinya," papar Ali..

Menurut Ali, sedikitmya dibutuhkan bangunan baru sebanyak 27 ruang kelas. Tetapi, untuk tahap awal minimal akan dibuat 12 ruangan. Rinciannya yakni satu ruangan untuk guru dan 11 ruangan untuk proses belajar mengajar para siswa.

Jumlah rombongan belajar di SMA Negeri 18 Bekasi mencapai 11 kelas dan setiap rombongan belajar terdapat 40 siswa. Saat ini, siswa SMA Negeri 18 Bekasi masih menumpang di SD Negeri Bekasi Jaya VI, Bekasi Timur. Jadi, kebutuhan sekolah sangat mendesak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement