Rabu 27 Aug 2014 16:40 WIB

'Sekolah Tak Perlu Konsultasi Disdik untuk Bayar Buku'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Kurikulum 2013
Foto: Republika/Prayogi
Kurikulum 2013

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Dikdas Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, pihaknya masih terus mendorong penyediaan buku Kurikulum 2013 untuk SD.

Dalam pembayaran buku, sekolah tidak langsung membayarkan ketika buku-buku tersebut sampai di sekolah. Padahal percetakan ingin segera mendapatkan uang pembayaran.

Sekolah, kata Hamid, malah melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan (Didik) terlebih dulu. Padahal seharusnya sekolah tidak perlu melakukan itu, mereka seharusnya langsung membayar saja pakai dana BOS yang sudah diberikan.

Intinya, ujar Hamid, begitu buku sampai, sekolah harus membayar. "Tidak usah konsultasi atau apapun, segera bayar saja," ujarnya Rabu, (27/8).

Akibat terlembatan itu buku-buku ke sekolah malah ada percetakan yang menjual buku yang mirip atau sama dengan buku kurikulum. Padahal percetakan itu tidak ditunjuk Kemendikbub.

Menanggapi hal itu, Hamid meminta sekolah dan orang tua siswa untuk tidak membeli buku-buku tersebut. Buku Kurikulum 2013 harusnya dibeli dari percetakan pemenang tender, pembayarannya menggunakan dana BOS.

Menurut aturan, kata Hamid, buku yang tidak dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan tim Kemendikbud yang ditunjuk tidak boleh diedarkan ke sekolah. Makanya orang tua murid tidak usah membelikan buku semacam itu.

Agar buku segera bisa didistibusikan ke berbagai sekolah, terang Hamid, sejumlah percetakan sudah ada yang bekerja sama dengan PT POS. Sebanyak 31 percetakan menggunakan POS dan POS  Logistik untuk mengirimkan buku-buku Kurikulum 2013.

Meski sudah menggunakan POS, kata Hamid, kapasitasnya hanya mampu mengirimkan ratusan ribu ton. Ini tidak sebanyak yang diharapkan, tidak secepat yang diinginkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement