Rabu 20 Aug 2014 21:10 WIB

Komersialisasi Buku Kurikulum 2013 Langgar Hak Cipta

Buku Kurikulum 2013
Foto: Republika/Prayogi
Buku Kurikulum 2013

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim menegaskan komersialisasi buku Kurikulum 2013 oleh pihak-pihak tertentu dengan menjualbelikan secara bebas merupakan pelanggaran hak cipta dan akan diselesaikan secara hukum.

"Upaya pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan buku pelajaran Kurikulum 2013 sekalipun hanya mirip-mirip saja sudah termasuk tindakan komersialisasi," kata Musliar di sela-sela Forum Group Discussion (FGD) tentang Implementasi Kurikulum 2013 (K13) di Jakarta, Rabu (20/8).

Ia menegaskan hal tersebut tidak boleh dilakukan karena buku-buku kurikulum 2013 seharusnya sudah dibeli sekolah dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khusus untuk buku. "

Terkait adanya orang tua murid yang kemudian berinsiatif membeli dari pihak-pihak tertentu dengan harga cukup mahal karena khawatir anaknya belum mendapatkan buku K13, Wamendikbud mengatakan sekolah sudah membeli dengan dana BOS jadi apabila kemudian muncul buku-buku pelajaran yang mirip dengan buku K13 maka patut dipertanyakan.

"Ini namanya melanggar hak cipta sebab hak ciptanya ada pada kami di kemdikbud. Kami beli dari para penyusun buku tematik kemudian diunggah di website sebagai Buku Sekolah Elektronik (BSE) dan bisa diakses oleh siapa saja tetapi bukan kemudian dicopy untuk dicetak menjadi buku yang diperjualbelikan dengan harga tertentu," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement