Selasa 19 Aug 2014 16:42 WIB

Dosen Untan Keluhkan Dana Penelitian Doktoral

Penelitian di Laboratorium
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Penelitian di Laboratorium

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sejumlah dosen di Universitas Tanjungpura Pontianak yang tengah mengambil program doktoral mengeluhkan dana penelitian yang tidak terealisasi hingga kini.

"Saya terpaksa sampai harus berutang sana sini untuk persiapan ujian. Biayanya Rp18,6 juta, itu belum dibayarkan," kata salah seorang dosen, Drs Laurensius Salem M Pd, dari FKIP Untan di Pontianak, Selasa.

Padahal, ia tinggal menyelesaikan ujian kelengkapan, ujian tertutup dan terakhir sidang terbuka. Laurensius yang mengambil program doktoral untuk Pendidikan Bahasa Indonesia di Universitas Negeri Jakarta itu, telah mempertanyakan hal tersebut ke pihak rektorat.

"Jawabannya, dana tersebut tidak ada. Padahal dulu katanya dapat," kata dia. Ia melanjutkan, biasanya setiap calon doktor bisa memperoleh antara Rp40 juta hingga Rp50 juta.

"Kami mengambil doktor juga bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk Untan juga. Kalau demi kepentingan pribadi, cukup sampai S-2 saja," ujar dia.

Sementara berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi mendapat dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Bantuan tersebut digunakan untuk dana program desentralisasi penelitian yang meliputi penelitian unggulan perguruan tinggi (PUPT), penelitian hibah bersaing (PHB), penelitian fundamental (PF), penelitian tim pascasarjana (PPS).

Kemudian penelitian kerja sama antarperguruan tinggi (Pekerti), penelitian disertasi doktor (PPD), dan penelitian dosen pemula (PDP).

Berdasarkan surat nomor 3558/E5.1/PE/2013 tanggal 1 November 2013 yang ditandatangani Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Dikti, Agus Subekti, rektor segera mengalokasikan di dalam DIPA Perguruan Tinggi tahun anggaran 2014, dan penggunaannya berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.

Untan sendiri mendapat alokasi dana sebesar Rp2,2 miliar. Namun berdasarkan surat dari Rektor II Untan, Aisyah, aturan untuk alokasi dana penelitian desentralisasi itu diterima setelah pembahasan kegiatan dengan sumber dana BOPTN dilaksanakan pada September 2013 oleh Tim Itjen Kemendikbud. Sehingga seluruh perguruan tinggi negeri tidak mengalokasikan dana penelitian desentralisasi tersebut di DIPA masing-masing.

Selain itu, tidak ada alokasi tambahan dana desentralisasi pada tahun 2014 seperti yang diharapkan sehingga akan dialokasikan pada tahun 2015 melalui sumber yang sama.

Laurensius membantah hal itu karena di perguruan tinggi negeri lain ternyata ada yang sudah menyalurkan dana tersebut.

 Menurut dia, kondisi itu juga dialami oleh rekannya sesama dosen yang tengah mengambil program doktoral.

"Di FKIP itu ada sekitar 42 orang dosen yang mengambil program doktoral," kata Laurensius.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement