Jumat 25 Jul 2014 14:54 WIB

Mark Up Seragam Sekolah Capai Rp 5,5 Miliar

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Erik Purnama Putra
Seragam sekolah (ilustrasi)
Foto: indonetwork.co.id
Seragam sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Tahun ajaran baru sekolah, sepertinya dijadikan obyek mencari keuntungan lewat seragam sekolah. Namun, Masyarakat Peduli Pendidikan Karanganyar (MPPK), tak ingin membiarkan masalah ini. MPPK mengusut hingga tuntas permainan dibalik semua ini.

MPPK menyinyalir, ada dugaan mark up pengadaan seragam di sejumlah sekolah di sini. Kasus penggelembungan harga seragam sekolah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. ''Surat laporan sudah saya kirim ke Semarang,'' kata Bibit Suwantro, anggota MPPK, Jum'at (25/7).

Laporan tertulis MPPK tertuang dalam surat bernomor 001/MPPK/VII/204, tentang Pelanggaran Pengadaan Seragam Sekolah Siswa Baru. Laporan tertulis diterima langsung  bagian Sekretaris Umum Kejakti, Jamsukin dan Bagian Pidsus Kejakti, Sufi Handayani.

Menurut Bibit, tindak korupsi seragam sekolah merupakan kejahatan sistematis dunia pendidikan. Ada dugaan kuat pembiaran dari penguasa di sini. "Makanya kami minta Kejakti turun tangan mengusut dugaan ini."

Bibit menduga, praktik itu sudah berlangsung tiap tahun ajaran baru. Modusnya, orang tua peserta didik diwajibkan menyetor uang pengadaan seragam ke pengelola sekolah melalui koperasi sekolah. Sayangnya, harga di sekolah seringkali lebih tinggi ketimbang harga di pasaran. Pengadaan seragam ini melibatkan rekanan dari pengusaha konveksi asal Solo, Sasami.

MPPK melaporkan kasus ini dengan pertimbangan adanya pelanggaran peraturan PP No 17/2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PP No 45/2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik, Keputusan Bersama Disdikpora dan Kemenag 421/073 Tahun 2014, tentang Juknis Peserta Didik Tahun Baru.

Bupati Juliyatmono mengaku lepas tangan terkait dugaan mark up pengadaan seragam sekolah. Hingga saat ini, dirinya mengaku belum pernah menerima laporan terjadi dugaan mark up dari masyarakat ataupun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

''Sesuai peraturan, sekolah mestinya tidak ada urusan dengan hal itu. Sejak awal, saya sudah menyampaikan biaya pendidikan gratis, mencakup biaya investasi dan operasional. Sedang biaya personal ditanggung masing-masing orangtua peserta didik. Nah, pengadaan seragam itu termasuk ke biaya personal''.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement