Senin 07 Jul 2014 09:25 WIB

Di Malang, Pendidikan SD dan SMP Digratiskan

Siswa SDN Menteng 1 mengikuti ujian.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa SDN Menteng 1 mengikuti ujian.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Wali Kota Malang Moch Anton menegaskan, pendidikan di SD hingga SMP negeri di daerah itu gratis mulai dari pendaftaran hingga siswa diterima di sekolah pilihan masing-masing.

"Sekolah negeri, khususnya SD dan SMP tidak boleh menarik biaya apapun dari calon siswa baru sedangkan untuk SMA atau SMK negeri akan diberlakukan biaya dengan sistem subsidi silang bagi," kata Anton, Senin (7/7).

Subsidi silang tersebut, lanjutnya, hanya berlaku bagi siswa kurang mampu. siswa yang tidak termasuk prasejahtera (miskin) tetap membayar iuran, hanya saja berapa nominalnya masih belum ditetapkan.

Sebenarnya, kebijakan tersebut sudah diberlakukan mulai 2013 dan tahun ini dilanjutkan kembali. Menurut Anton, dana dari pemerintah untuk subsidi silang siswa SMA-SMK Negeri Kota Malang tahun ini sebesar Rp7 miliar. Namun, bagi 

Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Tri Suharno menambahkan biaya pendidikan bagi calon siswa baru hingga saat ini masih belum dibahas. "Kewenangan biaya pendidikan yang sekarang bernama Sumbangan Dana Investasi Pendidikan dan Sumbangan Pengelolaan Pendidikan ini menjadi kewenangan Pemkot Malang," katanya tegas.

Namun, sebagai perbandingan, dana investasi pendidikan tahun lalu sebesar Rp 200 ribu dan Sumbangan Pengelolaan Pendidikan yang dibayar pada awal masuk sekolah sebesar Rp3 juta. Hanya saja, yang pasti selama masa pendaftaran hingga daftar ulang bagi yang diterima, siswa tidak dipungut biaya sama sekali.

Batas akhir daftar ulang bagi calon siswa baru di sekolah negeri, Senin (7/7) pukul 14.00 WIB. Jika calon peserta didik tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan didiskualifikasi dari penerimaan.

Setelah pendaftaran ulang usai, seluruh siswa dan orang tua akan dikumpulkan. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni yang membahas program-program, penjelasan tentang peminatan, ekskul, seragam, atribut dan hal lain yang dikelola oleh OSIS serta sosialisasi kembali penerapan Kurikulum 2013.

Menyinggung seragam sekolah bagi siswa baru, Tri mengatakan dirinya juga akan menyosialisasikan Permendikbud No 45 tahun 2014 tentang seragam, yakni ada seragam nasional, seragam sekolah dan kepramukaan. "Selain seragam khas sekolah dan seragam olahraga yang dikelola OSIS, masyarakat diberi kebebasan untuk membeli di Kopsis atau membeli sendiri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement