REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Hukum Pidana Adami Chazawi mengatakan, ia tidak setuju jika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi 26 guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) secara langsung.
"Terlalu enak kalau para guru JIS itu langsung dideportasi ke negaranya masing-masing. Kalau memang ada dugaan pelanggaran pemalsuan izin tinggal, pelanggaran berupa ketidaksesuaian antara keterangan pekerjaan di dokumen dengan pekerjaan sebenarnya, mereka harus dipidanakan terlebih dulu," ujar Adami, Rabu, (4/6).
Seharusnya, ujar Adami, mereka dilaporkan ke kepolisian dulu. Lalu kasusnya dibawa ke pengadilan untuk diputuskan.
Menurut Adami, penegakan hukum pidana di Indonesia harus dilakukan. "Mereka harus dipidana dulu sebelum dideportasi," katanya.
Kalau memang mereka terbukti bersalah dengan memalsukan dokumen izin tinggal, juga dokumen lainnya maka mereka harus masuk penjara terlebih dulu. "Kalau langsung dideportasi enak betul mereka, ibaratnya mereka langsung bisa melenggang tanpa ada proses hukum," ujar Adami.
Selama ini, terang Adami, kalau rakyat kita memalsukan dokumen seperti memalsukan KTP pasti dipidana. "Kalau orang asing memalsukan dokumen izin tinggal tidak dipidana dulu , langsung dideportasi itu aneh, di sini tidak ada sisi keadilan," terangnya.