Rabu 04 Jun 2014 14:54 WIB

Jika Terbukti Memalsukan Izin, Guru JIS Jangan Langsung Dideportasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Muhammad Hafil
Jakarta International School (JIS)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Hukum Pidana Adami Chazawi mengatakan, ia tidak  setuju jika  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi 26 guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) secara langsung.

"Terlalu enak kalau para guru JIS itu langsung dideportasi ke negaranya masing-masing. Kalau memang ada dugaan pelanggaran  pemalsuan izin tinggal,  pelanggaran  berupa ketidaksesuaian antara keterangan pekerjaan di dokumen dengan pekerjaan sebenarnya, mereka harus dipidanakan terlebih dulu," ujar Adami, Rabu, (4/6).

Seharusnya, ujar Adami, mereka dilaporkan ke kepolisian dulu. Lalu  kasusnya dibawa ke pengadilan untuk diputuskan.

Menurut Adami, penegakan hukum pidana di Indonesia harus dilakukan. "Mereka harus dipidana dulu sebelum dideportasi," katanya.

Kalau memang mereka terbukti bersalah dengan memalsukan dokumen izin tinggal, juga dokumen lainnya maka mereka harus masuk penjara terlebih dulu. "Kalau langsung  dideportasi enak betul mereka, ibaratnya mereka langsung bisa melenggang tanpa ada proses hukum," ujar Adami.

Selama ini, terang Adami, kalau  rakyat kita memalsukan dokumen seperti memalsukan KTP pasti dipidana. "Kalau orang asing memalsukan dokumen izin tinggal tidak   dipidana dulu , langsung dideportasi itu aneh, di sini tidak ada sisi keadilan," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement