Rabu 16 Apr 2014 15:20 WIB

Kekerasan Seksual JIS, Mendikbud Ancam Jatuhkan Sanksi

Menteri Pendidiakan dan Budaya (Mendikbud), M Nuh, melakukan inspeksi mendadak (sidak) kesiapan ujian nasioanal (UN) SMA dan SMK pada rayon 8 yang berpusat di SMAN 112 Jakarta, pagi tadi (14/4).
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Pendidiakan dan Budaya (Mendikbud), M Nuh, melakukan inspeksi mendadak (sidak) kesiapan ujian nasioanal (UN) SMA dan SMK pada rayon 8 yang berpusat di SMAN 112 Jakarta, pagi tadi (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menyesalkan peristiwa kekerasan seksual yang menimpa murid TK di Jakarta International School (JIS) dan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang lalai.

"Saya sedih dan menyesalkan betul. Sangat disayangkan betul, di sekolah bertaraf internasional ada kejadian menyedihkan dan memalukan," kata Mendikbud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu, seusai menghadiri peringatan Hari Kepedulian Austisme Sedunia.

Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membentuk tim untuk menangani kasus sodomi terhadap siswa TK tersebut."Tim kita akan melihat lebih detil duduk perkaranya seperti apa dan berkoordinasi dengan kepolisian, aspek kriminalnya oleh polisi, pendidikannya di kementerian," katanya.

Ia tidak menutup kemungkinan penjatuhan sanksi pada pihak-pihak yang lalai mengingat peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah.

Menurut Mendikbud, kelalaian dalam bentuk apapun, dari paling ringan hingga berat, tentunya akan mendapatkan sanksi. "Paling lama satu bulan untuk merumuskan tingkat kesalahan, kecerobohan, kelalaian, tentu ada sanksi," katanya seraya menekankan tanggung jawab guru, kepala sekolah dan pihak yayasan.

Pada kesempatan itu, Mendikbud mengatakan terjadinya peristiwa tersebut di sekolah bertaraf internasional memberikan pukulan telak pada dunia pendidikan seakan-akan dunia pendidikan di Indonesia tidak aman karena bahkan sebuah sekolah mahal tetap tidak mampu melindungi muridnya.

Untuk itu, tambah dia, pihaknya berencana untuk mengundang para kepala sekolah dan yayasan penyelenggara sekolah-sekolah internasional untuk mencegah kejadian serupa terulang. Ia juga mengatakan korban akan memperoleh penanganan khusus untuk menghindari trauma.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap murid JIS berinisial AK (6). Pengacara korban, Andi M Asrun, menyebutkan ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement