Rabu 04 Sep 2013 14:42 WIB

Tunjangan Guru Rp 10 Triliun Diendapkan Daerah

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
Kenaikan tunjangan guru disinyalir sebagai salah satu penyebab meningkatkan perceraian di kalangan guru. (ilustrasi)
Foto: www.pdk.or.id
Kenaikan tunjangan guru disinyalir sebagai salah satu penyebab meningkatkan perceraian di kalangan guru. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah pusat untuk daerah tak terawasi dengan baik. Akibatnya, banyak dana yang diendapkan dahulu tidak langsung dicairkan sebagaimana mestinya.

Menurut Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Haryono Umar, dana tunjangan daerah dan sertifikasi guru pada 2010 sampai 2013, diendapkan daerah mencapai Rp 10 triliun.

"Hasil pengawasan kami dengan tim dari KPK, semua daerah di Indonesia mengendapkan dana tunjangan daerah dan sertifikasi guru," ujar Haryono kepada Republika, Rabu (4/9).

Menurut Haryono, dana tunjangan daerah dan sertifikasi tersebut haknya guru. Jadi, seharusnya setelah ditransfer ke daerah bisa langsung dicairkan ke guru jangan diendapkan dulu.

"Temuan kami, hampir semua daerah menggunakan dulu anggaran tersebut untuk keperluan lain. Ini kan kacau," katanya.

Haryono menilai, pencairan dana untuk guru langsung ke kas daerah sebenarnya sudah baik. Namun, transfer langsung tersebut tidak diikuti dengan mekanisme pelaporan yang baik. Jadi, daerah mengendapkan dengan berbagai alasan.

"Harus dibuat sistem pengelolaan anggaran ke daerahnya yang baik seperti apa. Jadi, tidak ada lagi dana yang diendapkan," kata Haryono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement