Jumat 12 Jul 2013 22:10 WIB

Cantumkan Piagam Olympiade, Satu Calon Siswa SMAN 3 Semarang Dicoret

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
SMAN 3 Semarang
Foto: blogspot.com
SMAN 3 Semarang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 3 Semarang mencoret satu nama calon siswa baru, yang ditengarai menggunakan dokumen palsu.

 

Dokumen berupa piagam kejuaraan ini, sebelumnya dilampirkan sebagai bagian persyaratan siswa yang bersangkutan dalam PPDB.

 

Belakangan terungkap piagam penghargaan yang tertera juara I Lomba Ganesha Science Olympiade (GSO) tingkat Jawa Tengah tahun 2011 itu palsu.

 

"Panitia telah mencoret calon siswa yang bersangkutan," ungkap Kepala Obdusman perwakilan Jawa Tengah, Achmad Zaid usai mendatangi SMAN 3 Semarang, Jumat (12/7).

 

Menurut Zaid, pihaknya telah menindaklanjuti adanya laporan dugaan 'pemalsuan' dokumen pendaftaran siswa baru dari salah satu calon siswa di sekolah ini. Berdasarkan klarifikasi pihak panitia PPDB, ia menjelaskan, yang bersangkutan merupakan anak dari salah satu guru.

Sebelumnya, siswa berinisial ART mendaftar pada PPDB dengan nilai murni Ujian Nasional 17. Sebab yang bersangkutan anak guru, pada proses ini memperoleh tambahan enam poin menjadi 23.

 

Namun untuk mencapai klasifikasi minimal nilai masuk SMAN 3 Semarang, sebesar 24,85 dilampirkan pula piagam penghargaan sebagai persyaratan pendaftaran lainnya.

 

Hanya saja piagam juara 1 tingkat Jawa Tengah dalam lomba GSO tahun 2011 yang dilampirkan tersbut tak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

 

"Misalnya terdapat perbedaan pada alamat. ART tertulis beralamat di jalan Pusponjolo Timur V Semarang. Sementara hasil investigasi KPAK alamat berada di Dukuh Jati barang, Kelurahan Kedungpane," katanya menambahkan.

Terkait persoalan ini, Zaid menegaskan jika terbukti ada peran pihak sekolah dalam pemalsuan ini, sanksi dapat diberikan kepada pihak sekolah yang bersangkutan.

 

"Sebab dalam konteks pemalsuan ini, ada ketentuan hukum yang dilanggar. Yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) No 18 Tahun 2013 tentang tata cara penerimaan siswa didik baru," katanya menjelaskan.

 

Terpisah, Sekretaris PPD SMAN 3 Semarang, Kamta Agus Sajaka mengakui ada kelalaian petugas pendaftaran di balik polemik dokumen persyaratan palsu ini.

Terkait kelalaian ini, pihak sekolah sudah menindak petugas yang bersangkutan. "Tindaklanjutnya, kami putuskan untuk menggugurkan siswa yang bersangkutan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement