Selasa 11 Jun 2013 21:09 WIB

Besaran DSP tingkat SMA Negeri di Sukabumi Rp 1,5 Juta

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Pungutan sekolah (ilustrasi)
Foto: bantenpress.com
Pungutan sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkot Sukabumi masih membolehkan sekolah tingkat SMA/ SMK untuk memungut dana sumbangan pendidikan (DSP). Sementara DSP untuk tingkatan SD dan SMP dibebaskan.

"Besarannya untuk negeri Rp 1,5 juta," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi, Ayep Supriatna, Selasa (11/6).

Sementara untuk sekolah swasta ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing. Menurut Ayep, besaran DSP ini dinilai tidak akan memberatkan calon orangtua siswa.

Sebab, bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu akan diberikan beasiswa oleh pemerintah.Pada 2013 ini, Pemkot Sukabumi mengalokasikan dana beasiswa sebesar Rp 2,5 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan untuk membantu siswa tidak mampu sebanyak enam ribu pelajar. Seperti diketahui, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di Sukabumi baru dibuka pada 23 Juni mendatang. Rencananya, proses pendaftaran hanya dibuka selama empat hari saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement