Senin 10 Jun 2013 15:53 WIB

Sekolah Harus Sediakan 45 persen Kuota untuk Zonasi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Heri Ruslan
Pendaftaran sekolah, ilustrasi
Foto: Topo/Republika
Pendaftaran sekolah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan zonasi tiap jenjang pendidikan untuk peserta didik sesuai wilayah pemukiman masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan peserta didik yang telah lulus Ujian Nasional dapat mendaftar sekolah dengan dua tahapan. Namun mereka tetap terlebih dahulu mengisi sistem zona yang telah dibuat oleh provinsi.

Tahap pertama setiap peserta didik baik SD, SMP dan SMA diperbolehkan mendaftar di lintas kota. Mereka yang telah diterima harus lapor diri.

Lapor diri merupakan tahap penilaian keseriusan peserta didik saat mendaftar. "Kalau mereka tidak lapor diri tahap pertama maka namanya akan di blok pada tahap kedua dan dianggap tidak berminat serta mengundurkan diri," ujarnya di Balai Kota, Senin (10/6).

Namun untuk mereka yang tidak diterima pada tahap pertama maka namanya akan secara otomatis masuk ke dalam sistem zonasi. "45 persen kuota sekolah di SMA dan SMP harus melalui sistem zonasi," ujarnya.

Taufik melanjutkan sistem zonasi merupakan sistem yang mewajibkan sekolah untuk menyediakan 45 persen kuota kursi sekolah untuk peserta didik yang bermukim di lokasi yang sama dengan sekolah tersebut.

Nantinya SD mencakup satu kelurahan dan SMP satu kecamatan.

SMA zonanya sesuai rayon yaitu dua hingga empat kecamatan. Sementara itu untuk SMK masih terbuka bebas hingga 90 persen tingkat provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement