Selasa 14 May 2013 14:37 WIB

Pemerintah Hilangkan UN SD

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Ujian Nasional SD (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ujian Nasional SD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menghilangkan Ujian Nasional (UN) tingkat SD dan sederajat (MI/SDLB). Hal ini menyusul akan diterapkannya kurikulum baru pada tahun ajaran baru 2013/2014 mendatang.

Dikutip dari situs www.setkab.go.id ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.

Menurut PP ini, pemerintah menugaskan Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No 32/2013 ini.

Pada Pasal 69 PP ini disebutkan,  setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.

“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini. Menurut PP ini, ketentuan pengecualian UN SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat seperti dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement