Senin 11 Feb 2013 09:31 WIB

100 Lahan Sekolah di Kaltim Belum Bersertifikat

Empat siswa Sekolah Dasar berjalan bersama sepulang sekolah di Kampung Hedam, Kecamatan Heram, Kota Jayapura, Papua.
Foto: Antara/Anang Budiono
Empat siswa Sekolah Dasar berjalan bersama sepulang sekolah di Kampung Hedam, Kecamatan Heram, Kota Jayapura, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Komisi IV DPRD Kaltim menyatakan keprihatinan dengan masih banyaknya lahan sekolah yang belum memiliki sertifikat berdasarkan temuan di sekolah Balikpapan, Kalimantan Timur yang jumlahnya mencapai ratusan sekolah.

"Persolaan ini harus mendapat atensi serius pemerintah setempat, jangan sampai karena persoalan status lahan, kegiatan belajar mengajar terganggu atau justru terhenti," kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ahmad Abdullah di Samarinda.

Menurut Abdullah banyaknya lahan sekolah negeri yang belum bersertifikat di Balikpapan merupakan sebuah pekerjaan rumah bagi pemerintah setempat, agar lebih memperhatikan asetnya, apalagi manyangkut persoalan pendidikan untuk menecetak kader-kader bangsa.

"Jumlahnya sekitar seratusan sekolah dan yang paling banyak adalah sekolah dasar. Ini sungguh memalukan sekaligus memilukan. Sebab di saat Kaltim menggalakkan pendidikan malah timbul kasus semacam ini," tutur Abdullah.

Memang sejuah ini persoalan sertifikat sekolah tersebut belum begitu berdampak pada aktifitas belajar mengajar, namun bila persoalan tersebut diabaikan maka tidak menutup kemungkinan akan berakibat fatal pada proses belajar mengajar, bahkan ada kekhawatiran sekolah akan ditutup.

"Mumpung dampaknya belum terlihat, maka kita harus segera tanggap untuk mencarikan solusi dan pemecahannya," jelas Abdullah.

Pemerintah, dikatakan Abdullah harus mengevaluasi kembali aset Kaltim terutama yang berkaitan dengan sekolah negeri di seluruh kabupaten/kota, di samping mengingatkan kepada masing-masing pemerintah kota/kabupaten untuk melakukan hal serupa.

Kendati sejauh ini belum ada data yang menunjukkan hal serupa terjadi di daerah lain di Kaltim, namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan terjadi di beberapa kabupaten/kota lain, sehingga sangat dibutuhkan evaluasi pengelolaan aset.

"Apabila hal ini biarkan maka akan banyak kasus muncul di kemudian hari, karena lahan sekolah negeri yang tidak bersertifikat sangat rentan sengketa. Terlebih asal muasal tanah tersebut dari hasil wakaf. Banyak kasus sudah terjadi, sehingga perlu ada keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan seperti ini," tegas Abdullah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement