Sabtu 19 Jan 2013 19:45 WIB

KPAI: Sekolah Harus Penuhi Hak Anak untuk Dapatkan Pendidikan Agama

Pelajar SDN 03 dan 04 Gondangdia Jakarta sedang melakukan sholat Dhuha di halaman sekolahnya.
Foto: REPUBLIKA
Pelajar SDN 03 dan 04 Gondangdia Jakarta sedang melakukan sholat Dhuha di halaman sekolahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bidang Agama dan Budaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa sekolah wajib memenuhi hak anak memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya.

"Bagian dari hak anak yang harus dilindungi adalah hak agama dan hak pendidikan agama. Ini adalah amanah konsitusi," katanya melalui surat elektronik yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Ni'am mengemukakan hal itu terkait dengan adanya lembaga pendidikan di Blitar, Jawa Timur, yakni SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, SD Katolik, dan SMP Yos Sudarso yang tidak bersedia memberikan pendidikan agama bagi siswanya yang beragama Islam.

Ni'am mengatakan bahwa layanan pendidikan agama sesuai dengan agama peserta didik oleh pendidik yang seagama merupakan bagian dari hak dasar yang tidak bisa direnggut, sekalipun sekolah memiliki afiliasi terhadap agama tertentu.

"Jika memang tidak mau menyediakan pendidik yang seagama dengan peserta didik, jangan menerima peserta didik yang berbeda agama. Ini semata-mata untuk memenuhi dan menjamin hak dasar anak," kata Ni'am.

Dikatakannya, Pasal 12 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menegaskan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

"Ini jelas. Pengabaian terhadap hak agama anak jelas pelanggaraan dan negara bisa melakukan langkah-langkah untuk melakukan penertiban," katanya. Ni'am mengatakan bahwa sekolah apapun di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus patuh pada konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Banyak sekolah yang sudah memenuhi hak pendidikan agama bagi anak yang berbeda agama dengan afiliasi agama sekolah, seperti sekolah-sekolah Muhammadiyah di Nusa Tenggara Timur yang menyediakan pendidik Kristen bagi siswanya yang Kristen," katanya.

KPAI meminta Pemerintah tegas menjamin hak pendidikan agama anak. Pemerintah harus memantau dan menjamin hak agama dan pendidikan agama anak, termasuk dengan penyediaan pendidik jika sekolah yang bersangkutan tidak mampu.

"Karena kasus serupa cukup banyak," demikian Asrorun Ni'am Sholeh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement