Kamis 10 Jan 2013 17:13 WIB

Kemendikbud Diminta Inovasi Sistem Pendidikan

Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR HajriyantoY Thohari, mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu memikirkan inovasi sistem pendidikan yang bisa akomodasi adanya anak-anak Indonesia yang mempunyai kemampuan jenius.

"Kemendiknas harus melakukan pemikiran ulang untuk lakukan inovasi sistem pendidikan yang bisa akomodasi potensi anak-anak Indonesia yang istimewa yang memiliki kemampuan jenius," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari usai menerima delegasi Parlemen Korea Selatan di Senayan Jakarta, Kamis (10/1).

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan keputusan tersebut artinya menghapus adanya Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Indonesia.

Lebih lanjut Hajriyanto menjelaskan faktanya memang ada anak-anak Indonesia yang memiliki IQ tinggi. Dan di seluruh dunia tambahnya selalu ada perlakukan khusus bagi anak-anak yang memiliki keistimewaan.

"Karena itu sekolah-sekolah khusus bagi anak-anak istimewa harus diadakan. Mendibud harus akomodasi sehingga bisa menampung anak-anak istimewa itu tapi dengan menghilangkan aspek-aspek diskriminatif, terutama finansial," kata Hajriyanto.

Menurut Hajriyanto sekolah- sekolah unggulan bisa digunakan tetapi dihilangkan adanya biaya yang mahal. Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka RSBI harus dibubarkan. Menurut MK, dengan adanya RSBI membuka potensi lahirnya diskriminasi dan menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan. Karena selama ini hanya siswa dari keluarga mampu saja yang bisa bersekolah di RSBI.

Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI dianggap sebagai pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement