Kamis 03 Jan 2013 16:26 WIB

Dana BOS DIY 2013 Turun Rp 3,1 Miliar

Rep: Yulianingsih / Red: Djibril Muhammad
Dana BOS (ilustrasi)
Dana BOS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa-siswi di DIY pada 2013 ini menurun dibandingkan 2012. Penurunan dana BOS tahun ini cukup signifikan mencapai Rp 3,1 Miliar dibanding tahun lalu.

Ketua Tim Managemen BOS DIY, Singgih Raharja mengatakan, penurunan dana BOS untuk DIY itu terjadi karena adanya kesalahan rekap data jumlah siswa pada 2012 lalu.

"Rekap data pada BOS 2012 lalu mengalami kesalahan karena ada sekolah swasta yang ditulis dua kali sehingga selisihnya cukup banyak," ujarnya di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY, Kamis (3/1).

Menurut dia, pada 2012 lalu DIY memperolah dana BOS sebanyak Rp 263,725 Miliar. Dana itu turun di 2013 ini menjadi Rp 260,601 Miliar. Meski dana BOS menurun namun menurutnya, hal itu tak mempengaruhi pencairan dana bagi para siswa.

Dana BOS triwulan pertama (Januari-Maret), lanjutnya, telah cair pada 2 Januari lalu. Namun dana yang telah cair di tingkat sekolah dan disalurkan melalui rekening sekolah tersebut merupakan dana talangan APBD DIY. Karena dana dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) kini masih dalam proses pengesahan di Kemenkum HAM.

"Sebenarnya bukan disebut dana talangan karena DIY memang sudah mengalokasikan untuk itu. Dengan kita salurkan dulu, maka akan membantu sekolah untuk memanfaatkan dana BOS dan kita merupakan provinsi pertama yang sudah mencairkan," jelasnya.

Besaran dana BOS yang cair pada triwulan pertama ini adalah Rp 64,992 Miliar. Dana ini diperuntukkan bagi total 293.653 siswa SD di DIY dengan alokasi dana total  Rp 42,579 Milyar serta untuk 126.267 siswa SMP dengan alokasi Rp 22,412 Miliar. Dengan dana ini setiap siswa di tingkat SD akan mendapatkan dana sebesar Rp 580.000/ siswa/ tahun dan Rp 710.000/ siswa/ tahun untuk SMP.

Mekanisme penyaluran dana BOS dilakukan dengan transfer dana dari Kemenkeu ke Kas Umum Daerah (KUD), selanjutnya dilakukan pengajuan ke provinsi untuk dicairkan dan disalurkan langsung ke rekening sekolah.

BOS sendiri sesuai Permendikbud 76/2012 bisa dimanfaatkan untuk biaya operasional sekolah. Di antaranya penggandaan dan penggantian buku teks pelajaran, penerimaan siswa baru, ekstrakurikuler, pembayaran honor GTT/PTT, langganan daya dan jasa (listrik, telpon, air) kegiatan ulangan dan ujian, perawatan sekolah, pembelian bahan habis pakai serta kegiatan pengembangan profesi guru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement