Senin 12 Nov 2018 22:14 WIB

LPSK Dorong Dugaan Perkosaan UGM Dibawa ke Ranah Hukum

Usaha UGM untuk menyelesaikan masalah ini secara internal atau etik sudah cukup bagus

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
UGM
Foto: ugm.ac.id
UGM

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) membahas kasus dugaan perkosaan yang terjadi pada salah satu mahasiswi. Kedatangannya tersebut untuk mendorong agar kasus tersebut segera dilaporkan ke Polisi.

Ia menilai, usaha UGM untuk menyelesaikan masalah ini secara internal atau etik sudah cukup bagus. Terlebih, UGM merupakan lembaga pendidikan yang tentu memiliki tanggung jawab mendidik.

"Karena persoalan ini sudah terlanjur menjadi konsumsi masyarakat, dan desakan masyarakat besar, kami menyarankan ke Rektor untuk mendorong persoalan ini diselesaikan secara hukum," kata Hasto di Ruang Rektorat UGM, Senin (12/11).

Namun ia mengingatkan keputusan tersebut harus melalui pertimbangan dan demi kepentingan penyintas. Karenanya, ia mengatakan, apa yang dilakukan UGM sejauh ini bisa dilanjutkan terlebih dahulu, termasuk penguatan secara psikologis, penguatan batin dan pemulihan kondisi korban.

"Tapi, jangan sampai tindakan yang dilakukan melupakan usaha penyelidikan secara hukum. Ini bisa menjadi sarana pembelajaran masyarakat kalau persoalan hukum harus dielesaikan secara hukum," ujar Hasto.

Menurut Hasto, keterlambatan membawa kasus ke hukum akan berdampak besar termasuk pada kredibilitas UGM dalam menangani persoalan mahasiswa. Oleh karena itu, LPSK mendorong agar kasus dugaan perkosaan bisa segera diselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement