Rabu 15 Aug 2018 18:16 WIB

Komnas HAM Rangkul UMY Perkuat Infrastruktur Kerja

Komnas HAM dan UMY gelar FGD saat pembukaan Pos Penerimaan Konsultasi

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komnas HAM RI menggelar focus group discussion (FGD) pada acara pembukaan Pos Penerimaan Konsultasi dan Pengaduan Pro Aktif di Ruang Sidang Hukum Gedung E5 UMY pada hari Selasa (14/8). Acara yang digelar bersama PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi sarana untuk memperkuat infrastruktur kerja dari Komnas HAM RI.

Terutama untuk menjadi pengawas dalam penanganan kasus yang menyangkut isu HAM di Indonesia. Mohammad Choirul Anam, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, menyampaikan bahwa FGD ini bisa menjadi wadah yang baik untuk memaksimalkan kinerja dari Komnas HAM RI. 

"Desain kerja dari KOMNAS HAM adalah sebagai lembaga pengawas untuk penanganan berbagai kasus yang menyangkut isu HAM. Maksudnya adalah KOMNAS HAM memastikan pemangku kepentingan untuk menangani kasus tersebut, dalam hal ini yaitu pemerintah, melaksanakan seluruh kewajibannya dengan baik,” kata dia.

Ia pun menekankan, kecuali untuk pelanggaran kasus HAM yang berat maka KOMNAS HAM sendiri yang akan menanganinya secara langsung. Ini yang sedang ia dorong dan lakukan perbaikan untuk bangun infrastrukturnya, salah satunya adalah dengan merangkul berbagai elemen masyarakat yang aktivitasnya di dalam atau bersinggungan dengan isu HAM.

“FGD ini menunjukkan bahwa semangat yang dimiliki teman-teman LSM untuk mengatasi permasalahan kemanusiaan sangat besar, dan ini menjadi pengingat untuk kami untuk tetap on the track dan berani memperjuangkan HAM," ujarnya.

Pos Pengaduan Pro Aktif yang dibuka hingga hari Rabu (15/8) tersebut akan menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait kasus HAM. Menurutnya, dengan membuka interaksi langsung dengan masyarakat, mereka dapat mengontrol dan ikut mengikuti jalannya sebuah kasus. 

Ia pun optimistis langkah ini dapat memperkuat infrastruktur yang dibentuk oleh Komnas HAM terkait pembangunan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. “Mekanisme Pengaduan Pro Aktif ini nanti akan ditiitpkan ke jejaring LSM yang bekerjasama dengan Komnas HAM, maksudnya agar jejaring ini dapat mengawal prosedur pengaduan paling tidak untuk kelengkapan administrasinya. Sehingga Komnas HAM dapat merespon dengan cepat dan memberikan perlakuan khusus untuk kasus terkait," jelas Choirul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement