Senin 25 Jun 2018 16:26 WIB

Pendataan HP dan Medsos Dilakukan Tahun Ajaran Baru 2018

Pendataan bisa bermanfaat bagi kepentingan akademik.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir
Foto: Republika/Eric Iskandarsjah Z
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menegaskan, pendataan nomor HP dan media sosial akan mulai berlakukan pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2018. Karena itu, dia menginstruksikan kepada semua rektor agar bisa melakukan pendataan nomor HP dan akun media sosial dalam formulir penerimaan mahasiswa baru.

“Saya sudah meminta (kepada) para rektor untuk bisa mendata semuanya, baik data telepon ataupun media sosial (medsos),” kata Nasir menegaskan, di gedung Kemenristekdikti, Senin (25/6).

Ia pun meminta kembali agar pendataan nomor handphone (HP) dan akun media sosial dosen dan mahasiswa tidak dijadikan permasalahan. Ia menilai pendataan tersebut bisa menjadi ajang komunikasi antarmahasiswa, rektor, bahkan kementerian.

Data tersebut juga, kata Nasir, bisa menjadi big data yang bermanfaat bagi kepentingan akademik. Seperti sarana penyampaian informasi maupun kendala beasiswa, atau hal lain dari mahasiswa kepada pihak kampus.

“Mendata itu kan hal biasa. Di samping ada urusan radikalisme, kan kalau ada masalah soal beasiswa atau masalah lainnya bisa langsung diadukan kepada rektor,” kata Nasir

(Baca: Usulan Pendataan Medsos Berpotensi Ganggu Suasana Akademik)

Sebelumnya, guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Azyumardi Azra menyarankan agar yang diawasi lalu lintas komunikasinya hanya untuk nomor atau orang yang mencurigakan. Jika semua civitas academica diawasi, itu dinilai berlebihan.

“Saya kira itu berlebihan. Yang perlu dipantau harus hanya nomor yang mencurigakan saja," kata Azyumardi.

Dia menyebut, saat ini pemerintah perlu segera merancang kurikulum kebangsaan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Menurut dia, kurikulum tersebut jauh lebih efektif menangkal radikalisme di ranah pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement