Ahad 10 Jun 2018 17:44 WIB

Rektor IAIN Diharap Hadir Sidang Gugatan Cadar Usai Lebaran

Rektor IAIN Bukuttinggi tak menghadiri sidang gugatan pada Rabu (6/6) lalu.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Edaran yang berisikan imbauan bagi civitas akademika IAIN Bukittinggi untuk tidak mengenakan cadar.
Foto: Istimewa
Edaran yang berisikan imbauan bagi civitas akademika IAIN Bukittinggi untuk tidak mengenakan cadar.

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Ridha Ahida tak menghadiri sidang gugatan yang ditujukan kepada dirinya di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Rabu (6/6) lalu. Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumbar, Buya Busra Khatib Alam, selaku penggugat berharap pihak rektorat dapat menghadiri sidang lanjutan yang akan diadakan pada 2 Juli 2018.

Ridha bersama dengan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi Nunu Burhanuddin digugat oleh sejumlah elemen organisasi masyarakat (ormas) Islam di Sumbar karena dianggap menerbitkan kebijakan kampus yang melawan hukum. Gugatan ini terkait dengan kebijakan pembatasan penggunaan cadar di dalam kampus.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumbar, Buya Busra Khatib Alam, selaku penggugat menjelaskan tak akan mundur untuk memperjuangkan hak Muslimah dalam mengaplikasikan kepercayaannya dalam berbusana. Sejumlah langkah dialog yang cukup dinamis sebetulnya sudah dilakukan baik oleh Ormas Islam atau pihak kampus. 

Namun, hasilnya buntu. Pihak kampus masih bersikukuh menjalankan kebijakan pembatasan cadar di lingkungan akademik.

"Kami memandang bahwa rektorat justru menimbulkan pertentangan, kegaduhan, ketersinggungan serta kemarahan ummat Muslim di Sumbar, khususnya Bukittinggi dan Agam," jelas Busra, Ahad (10/6).

Ia juga berharap pihak kampus melunak dan mau untuk mencabut seluruh aturan pembatasan bercadar. Apalagi, menurutnya, dalam kode etik berpakaian tidak ditemui adanya pelarangan terhadap bercadar baik untuk mahasiswi ataupun dosen.

"Pendekatan persuasif sudah dilakukan tapi tidak mendapatkan respons positif dan menunjukkan itikad yang baik dari kampus," ujarnya.

Selain meminta Rektor IAIN Bukittinggi dan Dekan FTIK untuk mencabut seluruh kebijakan soal pembatasan cadar, Aliansi Umat Islam Sumbar juga meminta tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kekeliruan dalam membuat kebijakan. Permintaan maaf itu diumumkan di media cetak selama 7 hari berturut-turut.

Polemik cadar belum reda hingga kini. Pihak kampus juga bergeming atas keputusannya dalam membatasi penggunaan cadar, meski Ombudsman RI Sumbar sudah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Dalam laporan itu, Ombudsman menyatakan Rektor IAIN Bukittinggi telah melakukan maladministrasi dalam membuat kebijakan cadar. Ormas Islam berharap, pihak kampus mampu melunak dan membuka diri terhadap hak-hak Muslimah dalam mengenakan cadar. 

Baca Juga: Ini Tanggapan Lengkap Rektor IAIN Bukittinggi Sebelum Kasus Bergulir ke Pengadilan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement