Sabtu 09 Jun 2018 09:52 WIB

Anang: Pendataan Nomor HP dan Medsos Kebijakan Offside

'Masalahnya di mana, solusinya apa,' kata Anang mengkritik kebijakan ini.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
Anang Hermansyah.
Foto: republika/agung supriyanto.
Anang Hermansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menilai pendataan nomor telepon seluler atau handphone dan akun media sosial dosen dan mahasiswa terlalu berlebihan dan tidak solutif. Bahkan, dia menilai kebijakan tersebut offside dan hanya menambah gaduh ruang publik.

"Gagasan pendataan nomer HP dan medsos dosen dan mahasiswa ini offside. Masalahnya di mana, solusinya apa," kata Anang kepada Republika, Sabtu (9/6).

Selain itu dari sisi teknis, menurut Anang, kebijakan tersebut juga akan merepotkan karena pendataan merupakan pekerjaan di hilir. Terlebih, saat ini saja jumlah sivitas akademika di seluruh Indonesia sekitar 8 juta. 

Mereka terdiri dari 7,5 juta mahasiswa aktif, 300 ribu dosen atau tenaga pengajar dan tenaga non-pendidik ada 200 ribu. "Pertanyaannya, apakah 8 juta orang itu akan dipantau seluruhnya? Sisi teknis tentu akan sulit dan akan memakan biaya negara yang tidak kecil," kata Anang.

Jika pemerintah serius menangkal paham radikalisme di kampus, kata Anang, seharusnya segera membuat sistem pencegahan yang dilakukan di hulu. Misalnya, melakukan penguatan karakter calon mahasiswa yang berorientasi kebangsaan dan keIndonesiaan.

"Sejak proses penerimaan mahasiswa baru bisa dimanfaatkan untuk melihat jejak rekam calon mahasiswa," kata dia.

Selain itu, Anang melanjutkan, perguruan tinggi juga harus menjadi wadah yang maksimal bagi mahasiswa untuk meningkatkan kreativitas baik pembelajaran organisasi, olahraga, maupun seni dan budaya. Unit Kegiatan Mahasiswa harus dikuatkan dengan pelibatan maksimal seluruh mahasiswa.

Anang menegaskan, organisasi kemahasiswaan seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) harus menjadi pilar utama untuk menangkal faham radikalisme di lingkungan kampus. UKM di bidang dakwah kampus, juga menjadi tulang punggung untuk memastikan aktivitas keagamaan mahasiswa di lingkungan kampus beroreintasi faham keagamaan yang moderat dan berwawasan keindonesiaan.

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengungkapkan, akan melakukan monitoring kepada para dosen dan mahasiswa menyusul maraknya temuan radikalisme di kampus. Salah satu pengawasan yang akan dilakukan yaitu dengan mendata nomor handphone dan akun media sosial milik dosen dan mahasiswa.

"Kami lakukan pendataan. Dosen harus mencatat nomor hp yang dimiliki. Mahasiswa medsosnya dicatat. Tujuannya agar mengetahui lalu lintas komunikasi mereka itu seperti apa dan dengan siapa," kata Nasir di hotel Fairmont Jakarta, Senin (4/6).

Dia mengatakan, pendataan tersebut bukan bermaksud untuk merenggut hak privasi dosen, mahasiswa dan semua sivitas kampus. Menurut dia, bentuk pengawasan tersebut mesti dilakukan demi terwujudnya kampus yang steril, bersih dan aman dari segala bentuk paham radikal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement