Rabu 06 Jun 2018 16:22 WIB

Menristekdikti: Pendataan untuk Jamin Kampus Steril

Selama ini paham radikal telah mulai menyasar siswa siswi SMP hingga SMA.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Ristek dan Dikti Mohammad Nasir
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Menteri Ristek dan Dikti Mohammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menegaskan, kebijakannya mengenai pendataan nomor handphone dan media sosial bukan untuk merenggut kebebasan dan privasi sivitas akademika. Dia menyatakan, kebijakan itu bertujuan untuk menjamin kampus steril dari paham radikalisme.

Dia menjelaskan, sebenarnya selama ini paham radikal telah mulai menyasar siswa siswi SMP hingga SMA. Karena itu kampus, kata Nasir, mesti bisa menyetop paham radikal yang telah tertanam sejak siswa itu duduk di bangku sekolah.

"Yang terpapar itu kan berangkat dari SD, SMP, SMA. Kalau gurunya terpapar, maka muridnya juga ikut terpapar, terindikasi. Makanya pas masuk perguruan tinggi harus kita rem," tegas Nasir di Senayan Jakarta, Rabu (6/6).

 

(Baca: Menristekdikti: Semua Kampus Harus Mendata No HP dan Medsos)

Dia menyampaikan, saat ini pemerintah tidak melarang mahasiswa untuk mengikuti suatu organisasi, komunitas atau bahkan mempelajari suatu paham seperti Marxisme, sosialisme, dan lainnya. Namun dia mengingatkan semua itu semata-mata hanya untuk menambah wawasan akademik saja, adapun ideologi diri harus tetap berpegang teguh pada Pancasila.

"Misalnya saya, Ilmu sosialis saya belajar, komunis juga saya belajar, tapi apa saya jadi seorang komunis? Kan tidak. Begitu pun semua mahasiswa silakan, asal tetap berpegang teguh pada Pancasila," tegas Nasir.

Di sisi lain, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan merevisi beberapa elemen dalam kurikulum pendidikan tinggi yang ada saat ini. Revisi dan perbaikan kurikulum tersebut bertujuan untuk menguatkan wawasan kebangsaan dan menangkal radikalisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement