Selasa 27 Feb 2018 16:43 WIB

Menristekdikti: Profesor Kurang Perhatian Terhadap Kewajiban

Ada profesor dan guru besar belum melakukan publikasi jurnal ilmiah internasional.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan sebagian besar para profesor dan guru besar yang belum melakukan publikasi jurnal ilmiah bereputasi internasional kurang perhatian terhadap kewajiban. "Yang saya perhatikan ada dua masalah paling dominan, yakni kurang peduli terhadap apa yang harus mereka lakukan dan kurang perhatian terhadap kewajiban," ujar Nasir usai pelanikan sejumlah pimpinan perguruan tinggi di Jakarta, Selasa (27/2).

Kemudian yang kedua, lanjut dia, adalah tidak bisa memahami media apa yang bisa dilakukan karena yang namanya guru besar berarti punya mahasiswa. Menulis jurnal ilmiah tidak harus menjadi penulis pertama, tetapi bisa menjadi penulis kedua bersama mahasiswa.

"Mahasiswa ada tugas tesis, skripsi dan disertasi, dan itu kalau dipublikasikan bisa menghasilkan satu jurnal publikasi," tambah dia.

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) melakukan revisi mengenai peraturan menteri terkait tunjangan kehormatan profesor atau Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Dalam Permenristekdikti 20/2017 disebutkan bahwa tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika paling sedikit memiliki satu jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Jika tak memenuhi persyaratan, tunjangan tersebut akan dihentikan sementara. Seharusnya evaluasi dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2017, namun kemudian ditunda hingga November 2019.

Berdasarkan aplikasi Science and Technology Index (SINTA) Ristekdikti selama tiga tahun terakhir, per akhir 2017 baru ada 1.551 orang profesor yang publikasinya memenuhi syarat sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017. Padahal, jumlah profesor yang sudah mendaftar pada aplikasi SINTA sebanyak 4.200 orang. Sedangkan untuk lektor kepala, dari 17.133 orang yang mendaftar SINTA, hanya 2.517 orang yang lolos memenuhi syarat publikasi.

"Sekarang ini kami akan evaluasi, karena dalam tahap evaluasi inilah nanti kebijakan berikutnya akan lakukan segera untuk memperbaiki apa saja hambatannya, sehingga nantinya semua profesor wajib publikasi," tegas dia.

Terkait kewajiban satu jurnal ilmiah bereputasi internasional dalam tiga tahun itu berat, Menristekdikti menambahkan jika dibandingkan luar negeri maka hal itu termasuk ringan karena di Taiwan saja dalam setahun harus ada empat publikasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement