Sabtu 20 Jan 2018 07:01 WIB

Fapet IPB Gelar Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu RPH Unggas

Sebagian besar pemotongan unggas dilakukan di TPU berskala kecil.

Suasana pelatihan sistem penjaminan mutu Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas.
Foto: Dok IPB
Suasana pelatihan sistem penjaminan mutu Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas.

REPUBLIKA.CO.ID,

BOGOR -- Fakultas Peternakan (Fapet) Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) PT Ciomas Adisatwa Parung Bogor bekerja sama dengan Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) menyelenggarakan Pelatihan Forum Logistik Peternakan di Ruang Sidang Fapet IPB Kampus IPB Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/1). Acara pelatihan ini  mengusung tema “Manajemen dan Sistem Penjaminan Mutu Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan Site Visit ke RPHU”.

Acara ini menyajikan  keynote speech “Regulasi RPHU di Indonesia” oleh Direktur Kesmavet-Ditjen PKH drh  Syamsul Ma’arif MSi.

Hadir sebagai narasumber pelatihan adalah Manager at Aeres Training Center Netherland, Bertus Bronkhorst  dan Herman Voortman; Subdit Higiene dan Sanitasi, Kesmavet-Ditjen PKH, Agus Jaelani; Dosen Anatomi Histologi dan Farmakologi, Departemen Anatomi Fisiologi dan Farmakologi, Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB, drh. Supratikno, M.Si, PAVet; Manajer Poultry Slaughterhouse PT  Ciomas Adisatwa, Patrick Dennykrisnamurti; dan Ketua Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia, Hasanuddin Yasni.

Wakil Dekan Bidang Sumberdaya, Kerja Sama dan Pengembangan Fapet IPB, Dr  Rudi Afnan mengatakan, kegiatan ini dikemas secara tematik untuk membantu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha perunggasan tentang RPHU yang memenuhi standar, higienis dan berdaya saing. “Selain itu, untuk mempelajari tata kelola RPHU yang berdaya saing dan menguntungkan sebagai sebuah bisnis yang menjanjikan,” kata Rudi Afnan dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (19/1).

Menurutnya, IPB sangat berkompeten dan berkorelasi dengan rumah pemotongan unggas yang dikaitkan dengan penerapan teknik pemotongan unggas yang memenuhi persyaratan halal. Sehingga,  kepuasan konsumen dapat terjaga dengan baik.

Ia menambahkan, dengan pertumbuhan bisnis RPHU ini juga didorong oleh kebijakan Permentan No.61 tahun 2016 yang mewajibkan bagi para peternak atau kelompok ternak/koperasi  yang sudah mencapai kapasitas 300 ribu ekor per minggu harus mempunyai RPHU yang memiliki rantai pendingin.

Saat ini sebagian besar pemotongan unggas di Indonesia dilakukan di Tempat Pemotongan Unggas (TPU) dengan skala kecil, berlokasi di tempat yang tidak direkomendasikan, belum menerapkan praktik higienis dan keamanan pangan, antara lain sertifikasi halal dan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta sistem pendingin.

 

Untuk itu, terangnya, RPHU dan FLPI harus melakukan pengawasan mutu maksimal, yang terdiri dari proses produksi, pengolahan, dan pemasaran produk. “Pengawasan mutu perlu dilakukan pada setiap tahapan produksi dimulai sejak penerimaan bahan baku (ayam hidup), selama proses sampai produk jadi (karkas/daging ayam) dan siap dijual ke konsumen,” tuturnya.

Aspek yang perlu diperhatikan dalam sistem tersebut adalah faktor higiene, sanitasi, kehalalan, dan kesejahteraan hewan. Dalam hal ini kebutuhan konsumen harus benar-benar diperhatikan dengan baik dan maksimal.

Tujuan pengawasan mutu adalah untuk mencapai standar mutu yang telah ditetapkan. “Pengawasan mutu berguna untuk mengendalikan proses pengolahan, membina pengembangan industri, membina pemasaran, dan yang paling penting untuk melindungi konsumen,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement