Rabu 17 Jan 2018 11:37 WIB

Alumni Teknik Sipil UMM Dijamin Bersertifikasi Ahli

Rep: Wilda fizriyani/ Red: Esthi Maharani
umm
Foto: umm
umm

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjamin alumni teknik sipil di kampusnya bersertifikasi ahli bidang konstruksi. Hal ini diungkapkan dalam rangka menindaklanjuti program sertifikasi kompetensi alumni yang dicanangkan oleh UMM melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Fakultas Teknik UMM pun memulainya dengan menghadirkan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan. Hal ini dilakukan dalam Sosialisasi dan Pendampingan Pelatihan Jarak Jauh/ Distance Learning Bidang Konstruksi, di Aula BAU UMM, Selasa (16/1). Pada acara tersebut, diulas tentang Sistem Belajar Intensif Mandiri (SIBIMA) Konstruksi yang merupakan program belajar jarak jauh dan mandiri dengan tujuan memperkenalkan standar bidang konstruksi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Wakil Rektor I UMM Syamsul Arifin menyatakan, penyelenggaraan acara tersebut merupakan langkah taktis dari UMM dalam membekali alumninya. "Lulusan UMM tidak lagi hanya membawa dua lembar dokumen legendaris, ijazah dan transkrip nilai, tapi bisa membawa sertifikasi kompetensi yang menunjukkan bahwa alumni UMM benar-benar kompeten," jelas Syamsul melalui keterangan resmi yang diterima Republika.

Selain sosialisasi SIBIMA Kontruksi, UMM juga melakukan pembaruan kurikulum yang diselaraskan dan disinkronisasi dengan standar SKKNI. Harapannya dengan kurikulum yang sesuai dengan SKKNI, maka lulusan UMM dapat terserap di dunia kerja dengan cepat dan tepat. Dengan demikian diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas kompetensi lulusan.

Ke depan, dia melanjutkan, sertifikasi ini dapat menjadi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Dengan demikian harapannya setelah lulus alumni UMM telah berbekal Sertifikasi Kompetensi.

Sejalan dengan hal tersebut, perwakilan dari Balai Penerapan Teknologi Konstruksi Cakra Nagara menyampaikan bahwa undang-undang saat ini menuntut lulusan pendidikan tinggi memiliki sertifikasi kompetensi. Karenanya, langkah yang dilakukan UMM ini sudah sangat tepat.

"Ketika adik-adik lulus akan ada undang-undang yang menuntut adik-adik untuk memiliki SKPI," kata  Cakra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement