Senin 15 Jan 2018 05:19 WIB

Kampus PNUP Terima Mahasiswa tanpa Tes

Ilustrasi Mahasiswa.
Foto: Reuters/Patrick T Fallon
Ilustrasi Mahasiswa.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa baru tahun akademik 2018/2019 melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan Politeknik Negeri (PMDK-PN) tanpa tes mulai 15 Januari hingga 14 April 2018. Pendaftaran tersebut diperuntukkan bagi siswa/siswi lulusan SMA/SMK/MAN yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi bidang vokasi melalui jalur nontulis  secara nasional dan diikuti oleh 42 Politeknik Negeri se-Indonesia melalui sistem dalam jaringan.

"PMDK-PN merupakan salah satu jalur penerimaan calon mahasiswa baru yang memfasilitasi siswa/siswi terbaik lulusan SMA/SMK/MAN untuk belajar di PNUP atau politeknik negeri lainnya pada jenjang diploma 3 (D3) atau sarjana sains terapan (S1) tanpa harus melalui ujian tulis," kata Pembantu Direktur Bidang I PNUP Bidang Akademik, Ibrahim Abduh, Ahad (14/1).

Ia menjelaskan PMDK-PN yang dibuka oleh PNUP terbuka bagi semua siswa/siswi SMA/SMK/MA yang berada di dalam dan di luar Sulawesi Selatan karena pendaftarannya berlaku nasional dan dilakukan melalui sistem dalam jaringan sehingga pendaftar tidak perlu datang langsung.

Pendaftaran calon peserta/siswa melalui jalur PMDK-PN tidak dikenakan biaya apapun karena semua biaya telah dibebankan pada anggaran pemerintah. PMDK-PN memberikan kesempatan kepada setiap calon mahasiswa untuk memilih dua prodi di PNUP dan satu prodi pada politeknik negeri lain yang dapat dilihat pada website: http://www.pmdk.politeknik.or.id.

Di samping persyaratan umum yang telah ditentukan melalui www.pmdk.politeknik.or.id., PNUP sendiri menetapkan persyaratan khusus bagi calon peserta PMDK-PN yaitu nilai rata-rata minimal 7,0 selama lima semester.

Hal tersebut dilakukan oleh PNUP agar dapat disaring calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik maupun prestasi lainnya dengan menggunakan nilai rapor dan sertifikat prestasi juara kompetensi bukan sertifikat kepesertaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement