Jumat 29 Sep 2017 20:26 WIB

DPD Kembali Tekankan Pentingnya Penguatan Lembaga

Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis melakukan kunjungan kerja ke Tomohon, Sulawesi Selatan. Dalam kunjungannya, Darmayanti memberikan materi tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Kerangka Ketahanan Keluarga. Kamis (28/9).
Foto: Republika/Satrio
Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis melakukan kunjungan kerja ke Tomohon, Sulawesi Selatan. Dalam kunjungannya, Darmayanti memberikan materi tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Kerangka Ketahanan Keluarga. Kamis (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Darmayanti Lubis menyampaikan perlunya penguatan DPD RI dalam pemerintahan. Upaya penguatan itu, menurut Darmayanti dapat diwujudkan melalui amendemen.

"Sejak awal kami sudah sadar ada kelamahan dalam kewenangan dan itu dalam Konstitusi, jadi dari awal kita coba dulu amandemen, karena yang paling pas itu, secara konstitusi diubah itu kewenangannya," ujar Darmayanti di Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Jumat (29/9).

Kendati demikian, upaya amandemen UUD untuk memperkuat peran DPD belum berhasil hingga kini. Namun, Darmayanti menyatakan, DPD RI tidak berhenti dalam mengupayakan menguatkan perannya. Hal tersebut dilakukan secara perlahan.

"Kita tidak pernah berhenti, kita melakukan pendekatan-pendekatan, kita berdiskusi mengajak masyarakat kita ingin bicara dengan tokoh masyarakat, kelompok supaya memberi dukungan supaya DPD ini bisa diamandemen kewenangannya diperkuat," kata dia.

Kemudian, pendapat masyarakat itu dimasukkan ke MPR untuk dijadikan bahan pertimbangan penguatan peran DPD. Darmayanti mengklaim, ia sudah melihat banyak masyarakat memberikan dukungannya atas penguatan itu.

DPD RI menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, sekaligus menjadi pengawal kebijakan-kebijakan pusat bagi daerah agar kebijakan tersebut sebesar mungkin membawa kemaslahatan bagi daerah. Rapatrapat kerja dengan pemerintah pusat dilaksanakan guna mempengaruhi kebijakan pusat agar seiring dengan kehendak masyarakat daerah. Sehingga pada saat implementasi tidak lagi menemukan kendala.

Memaksimalkan keinginan masyarakat tersebut, menurut Darmayanti DPD RI menjumpai sejumlah kendala. Pasalnya, kewenangannya masih dibatasi. Karena, seperti diketahui dalam Pasal 22D UUD 1945, DPD tidak memiliki peran kongkrit menentukan keputusan, hanya berupa pengawasan dan rekomendasi.

Darmayanti pun mencontohkan, dari segi anggaran DPD sendiri, DPD masih ditentukan oleh DPR. "Masalah lain, kami tidak punya kemandirian anggaran, masih ditentukan sebelah. Kami seperti anak bawang," katanya berkelakar.

"Makanya kami ngotot amandemen saja.Kewenangan lemah berdampak pada yang lain, harapan masyarakat," tutur Darmayanti lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement